SIJUNJUNG, toBagoes.com – Informasi dari masyarakat membantu Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FAT (25), warga Jorong Simpang Kamang, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan berlangsung di kawasan jalan kebun sawit Jorong Simpang Kamang, Kenagarian Kamang, pada Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru menerima informasi masyarakat sekitar pukul 22.30 WIB m
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penindakan dan mengamankan FAT yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat Nagari Kamang serta pihak terkait.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu dompet hitam merek Levis yang di dalamnya terdapat dua plastik klip ukuran sedang.
Masing-masing plastik klip tersebut berisi beberapa plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Polisi juga menemukan dua plastik klip kecil yang disebut berisi sabu di dalam sebuah telepon seluler merek Infinix warna merah.
Selain itu, turut diamankan kotak rokok ON BOLD yang berisi kaca pirex, korek api gas, timbangan digital, dua pipet yang telah diruncingkan, serta alat hisap bong.
Petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih-hitam tanpa nomor polisi dan satu celana panjang warna hitam merek Yonex.
Jumlah dan berat bersih barang yang diduga narkotika tersebut belum dicantumkan dalam informasi yang disampaikan.
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, FAT dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kamang Baru.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, SH mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung secara intensif.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujar AKP Syafrinaldi.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai unsur masyarakat.
Informasi masyarakat yang cepat dan akurat dinilai dapat membantu aparat dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan dugaan peredaran narkotika.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum.
Pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.(*)




