33 Klip Paket Sabu Diamankan, IPTU Muhammad Fariz Pimpin Pengungkapan Dugaan Narkotika di Kamang Baru

Sijunjung,tobagoes.com – Respons cepat terhadap informasi masyarakat kembali menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sijunjung. Jajaran Polsek Kamang Baru, di bawah kepemimpinan IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., mengamankan seorang pria berinisial RM (41) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kamis (22/10/2026) malam.

Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru.

Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz memimpin langsung kegiatan tersebut. Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Di lokasi, polisi mengamankan RM, warga Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari dan saksi sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu kotak hitam merek BRT yang berisi empat plastik berukuran menengah. Di dalam kemasan itu terdapat masing-masing sembilan, lima, sebelas, dan tujuh plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Jumlahnya mencapai 32 plastik klip kecil. Polisi juga menemukan satu plastik klip kecil lainnya yang diduga berisi sabu di dalam kotak rokok merek Hasta.

Dengan demikian, total terdapat 33 plastik klip kecil yang dilaporkan diduga berisi narkotika jenis sabu. Meski demikian, berat keseluruhan barang bukti belum tercantum dalam laporan awal dan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Integritas Harus Dibuktikan Lewat Tindakan, Bukan Pencitraan

Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat isap atau bong rakitan, dua korek api gas, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktivitas narkotika lainnya.

Keterlibatan langsung Kapolsek Kamang Baru dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Informasi warga merupakan salah satu sumber penting bagi aparat untuk mendeteksi dan merespons dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Namun, informasi tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang cermat, pengumpulan alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam bergerak bersama untuk melakukan penyelidikan hingga pengamanan terduga pelaku. Pelibatan perangkat nagari dan saksi dalam penggeledahan juga disebutkan dalam laporan awal kepolisian.

Setelah penindakan, RM dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi melanjutkan penyidikan dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Pengungkapan dugaan kasus narkotika ini menjadi salah satu gambaran pentingnya respons aparat terhadap laporan masyarakat. Di tingkat kewilayahan, Polsek Kamang Baru memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana di tengah masyarakat.

Di sisi lain, penanganan perkara narkotika juga membutuhkan penyidikan yang profesional, ketelitian dalam menguji barang bukti, serta pengembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Karena itu, tindak lanjut atas pengungkapan ini menjadi penting untuk memastikan asal-usul barang yang diduga narkotika, memperjelas dugaan peran pihak yang diamankan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

BACA JUGA  1,3 Ton Ketamin Dimusnahkan di Batam, BPI KPNPA RI Soroti Ketegasan Kapolda Kepri

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari tantangan penegakan hukum yang dihadapi jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Dalam laporan awal, perkara ini disebut disangkakan menggunakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut dan ketentuan hukum lain yang relevan perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta perkara.

Hingga laporan ini disusun, berat total barang bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium belum tercantum dalam informasi awal yang menjadi dasar pemberitaan. Perkembangan penyidikan dan status hukum RM juga perlu mengikuti proses hukum yang berlaku.

Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari pengamanan terduga pelaku, tetapi juga dari kualitas pembuktian, profesionalitas penyidik, transparansi informasi yang dapat disampaikan kepada publik, serta kepastian hukum.

Dengan penyidikan yang cermat dan tindak lanjut terhadap setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, jajaran Polsek Kamang Baru dan Polres Sijunjung diharapkan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

RM masih berstatus terduga dalam pemberitaan ini. Dugaan tindak pidana yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah(RP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img