Padang, tobagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan dugaan penggelapan pajak yang melibatkan CV Putra YLM di Jorong Cubadak, Kenagarian Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang sejak Juli 2024 menjadi perhatian publik, namun hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.”ujar Rahmad Sukendar
Menurut Rahmad, dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi aktivitas tambang galian C, dugaan penyelewengan pembayaran pajak galian C, hingga tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi pascatambang.
“Kasus ini pernah menjadi sorotan publik. Namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas apakah perkara tersebut masih berproses, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau justru dihentikan,” ucap Rahmad Sukendar dalam keterangannya.
Dugaan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai kerusakan infrastruktur dan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
BPI KPNPA RI menyebut aktivitas tambang tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan ruas Jalan Nasional Padang–Muara Labuh serta terjadinya longsor yang berdampak pada akses transportasi masyarakat.
Selain itu, longsor juga dilaporkan menyebabkan kerusakan rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa tersebut memunculkan kembali desakan agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dugaan Pajak Tambang dan Potensi Kerugian Negara
Rahmad Sukendar juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya kewajiban pajak dari hasil aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah dalam jumlah yang signifikan.
“Jika terdapat kewajiban pajak yang tidak dibayarkan, tentu harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini,” tegasnya.
BPI KPNPA RI Minta Transparansi Kejati Sumbar
BPI KPNPA RI menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Rahmad mengingatkan bahwa kasus yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, dan kepentingan masyarakat luas perlu disampaikan perkembangannya secara transparan.
“Jangan sampai muncul spekulasi di tengah masyarakat. Kejelasan status penanganan perkara perlu disampaikan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” tegasnya.
Soroti Pernyataan Penghentian Penyelidikan
Berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat disebut telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang pada November 2024.
Dalam pemberitaan yang dikutip dari sejumlah media, disebutkan bahwa penyelidikan perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Namun informasi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
BPI KPNPA RI menilai setiap keputusan penghentian penyelidikan perlu disertai penjelasan yang memadai agar masyarakat memahami dasar hukum yang digunakan.
Kebebasan Pers dan Hak Publik atas Informasi
Rahmad Sukendar juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, pajak, dan potensi kerugian negara merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, transparansi menjadi bagian penting dalam pengawasan sosial,” ujarnya.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Hingga kini, polemik terkait aktivitas tambang CV Putra YLM masih menjadi perhatian berbagai kalangan.
Di tengah munculnya dugaan kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, serta dampak terhadap masyarakat sekitar, publik berharap adanya penjelasan resmi dan komprehensif dari pihak terkait mengenai status dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.(*)



