Demi Target dan Fee, Dugaan Fraud KUR Bank Nagari Rugikan Negara Puluhan Miliar?

PADANG, tobagoes.com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran kredit dengan total plafon mencapai Rp50,335 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah selama periode 2022 hingga Mei 2025.

“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Diduga Manipulasi Data Debitur hingga Pemalsuan Tanda Tangan

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan berbagai modus untuk meloloskan pencairan kredit.

Di antaranya adalah dugaan manipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.

Penyidik menduga praktik tersebut mengakibatkan pencairan dana kredit kepada 125 debitur yang kini menjadi bagian dari penyidikan.

Terbongkar Berkat Audit Internal

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hasil audit internal Bank Nagari yang menemukan adanya dugaan fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial:

  • REP, selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut.
  • HWH, petugas kredit.
  • MS, pihak yang diduga berperan mencari data debitur.

Menurut penyidik, masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses dugaan penyimpangan tersebut.

Diduga Mengejar Target dan Menerima Fee

Kompol Purwanto mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dilakukan untuk mengejar target penyaluran kredit.

BACA JUGA  HUT Polri Ke 79 Tahun, Rahmad Sukendar Desak Peningkatan Kesejahteraan Anggota Polri: Budaya Amplop Harus Dihentikan

Selain itu, penyidik menduga para tersangka menerima imbalan dari setiap pencairan kredit.

“Pimpinan diduga menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan. Petugas kredit sekitar Rp5 juta, sedangkan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” jelas Kompol Purwanto.

132 Dokumen Disita Penyidik

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti.

Dokumen tersebut meliputi surat keputusan pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan debitur yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.

Ketiga Tersangka Ditahan

Penyidik menjerat tersangka REP dan HWH dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.

Sementara tersangka MS dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana 3 hingga 8 tahun.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik menyatakan berkas perkara masih berada pada tahap P19 atau pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke tahap P21.

Polda Sumbar menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img