Perang Melawan Narkoba! Satresnarkoba Polres Sawahlunto di Talawi Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu

Sawahlunto – tobagoes.com, Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang terduga pelaku di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Minggu (26/07/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS alias Rangga (20), pelajar/mahasiswa, warga Guguak Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, dan AA alias Aziz (18), pelajar/mahasiswa, warga Jirek Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA  Buronan Kejari Jakbar, Lily Anak Hansen, Berhasil Ditangkap di Bali oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menjelaskan “Bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang kurir yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Sawahlunto. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku”.

BACA JUGA  Desak Perubahan Besar, BPI KPNPA RI Resmi Audiensi ke Bareskrim Polri Bahas Reformasi dan Penindakan Oknum

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit telepon genggam milik MRS alias Rangga, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2219 EP yang digunakan kedua terduga pelaku” Ujarnya

“Sebelum dilakukan penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba terlebih dahulu menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi dalam proses penangkapan dan penggeledahan guna memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur. Setelah perangkat desa hadir, petugas memperlihatkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan” Tambahnya

Narkoba Iptu Ary Andre juga menambahkan “Petugas kemudian menunjukkan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh MRS alias Rangga saat proses penangkapan. Di hadapan petugas dan para saksi, MRS mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya.

BACA JUGA  1,2 Ton Kokain dan 705 Kg Sabu Disita dari Kapal Ikan Asing Thailand

“Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku” Tuturnya

“Kedua tersangka berinisial MRS alias Rangga dan AA alias Aziz akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun” Jelasnya

BACA JUGA  Rahmad Sukendar, Kultur Polri Harus Dirubah, Presiden Harus Ganti Kapolri

Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Ia menegaskan bahwa Polres Sawahlunto akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan lansung melalui layanan 110 ataupun menghubungi Petugas Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img