PURWOKERTO, tobagoes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, Jawa Tengah.
OTT tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi ini, KPK mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut,” kata Budi di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
Rektor Unsoed Ikut Diamankan
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Ada Rektor juga,” kata Setyo kepada Antara, Jumat (21/8/2026).
Selain Rektor, dua pejabat lain dari jajaran rektorat yang dikonfirmasi ikut terjaring OTT adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Sementara status Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko belum mendapat kepastian terbaru dari KPK.
Diduga Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Budi menegaskan, praktik dugaan korupsi di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius karena perguruan tinggi semestinya menjadi ruang pembentukan ilmu sekaligus karakter.
KPK menilai dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru sangat memprihatinkan apabila nantinya terbukti.
Sebab, praktik transaksional tersebut diduga terjadi sejak calon mahasiswa berupaya memasuki perguruan tinggi.
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Namun, hingga Jumat (21/8/2026), KPK belum membeberkan secara lengkap jumlah uang, pihak pemberi maupun penerima, serta mekanisme dugaan transaksi yang tengah diperiksa.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
OTT ke-19 KPK Sepanjang 2026
OTT di lingkungan Unsoed menjadi operasi tangkap tangan ke-19 KPK sepanjang 2026.
Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT dalam berbagai perkara dugaan korupsi, termasuk kasus yang melibatkan pejabat daerah.
Penindakan terhadap jajaran perguruan tinggi ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Kini publik menunggu langkah KPK untuk mengungkap secara terang siapa yang diduga menerima uang, berapa nilai transaksi sebenarnya, serta bagaimana praktik tersebut dapat terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan tersangka dan kesimpulan mengenai tindak pidana sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum KPK(*)



