PURWOKERTO, tobagoes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan skema korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa, penerimaan gratifikasi, hingga pengaturan kelulusan melalui jalur mandiri.
Salah satu aliran uang yang mencuat adalah dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Uang tersebut diduga diminta melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dengan tujuan agar calon mahasiswa diterima melalui jalur seleksi mandiri.
Namun, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lulus. Orang tua kemudian meminta uang dikembalikan.
Rp650 Juta Dikaitkan dengan Tiga Proyek Unsoed
KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo kemudian mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut.
Atas sepengetahuan Sodiq, Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta. Dalam proses berikutnya, perusahaan milik Mulyono, yang juga merupakan keponakan Sodiq, disebut mendapatkan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Ketiga proyek tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pembayaran proyek kemudian diduga dialihkan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta tersebut.
Gratifikasi Rp680 Juta Terungkap
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lain selama proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026.
Mulyono diduga menerima dan mengelola uang hingga Rp680 juta dari orang tua calon mahasiswa.
KPK menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan arahan Sodiq kepada Mulyono. Dalam komunikasi yang diungkap penyidik, terdapat pesan agar uang tidak diminta di awal dan jika diberikan, penerima diminta mengucapkan terima kasih.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan Sodiq, termasuk pembayaran tiga bidang tanah yang dibeli dengan nama Mulyono.
Dugaan Jual Beli Kursi hingga Rp500 Juta
Skema lain diduga melibatkan Eko Sumanto, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK mengungkap Eko diduga berkomunikasi dengan seorang pengepul calon mahasiswa yang disebut berprofesi sebagai guru SMA.
Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi tawar-menawar mengenai jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima serta uang yang harus dibayarkan.
Nilai yang disebut dalam percakapan berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk satu kursi mahasiswa baru. Dalam periode 2025–2026, Eko diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar.
KPK juga menyebut Sodiq diduga memberikan akses kepada Eko untuk melakukan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang melalui pihak pengepul.
73 Kursi Jalur Mandiri Jadi Sorotan
KPK sebelumnya mengungkap adanya 73 kuota yang diduga disiapkan untuk calon mahasiswa yang orang tuanya menyerahkan uang.
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan secara tepat. KPK menyebut dari sekitar 245 kuota Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri, sebanyak 73 kuota diduga telah “disetting” untuk calon mahasiswa yang dimintai uang.
Pihak Unsoed kemudian memberikan klarifikasi bahwa 73 kursi tersebut merupakan kuota jalur mandiri dari total 245 kuota Fakultas Kedokteran. Kampus membantah bahwa seluruh 73 kursi tersebut otomatis merupakan kursi yang diperjualbelikan.
Karena itu, status dan keterkaitan setiap kursi dengan dugaan transaksi ilegal masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah OTT pada 20 Agustus 2026.
Penyidikan kemudian berlanjut. Pada 23–24 Agustus 2026, KPK menggeledah sejumlah rumah yang terkait dengan perkara serta Kantor Rektorat Unsoed dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik jual beli akses pendidikan tinggi. KPK masih harus membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut melalui proses penyidikan dan persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.




