KPK Siap Jemput Bola Dugaan Pungli Lapas, Rahmad Sukendar Desak Lapas Cibinong Diusut sampai ke Akar

JAKARTA,tobagoes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka langkah jemput bola untuk mendalami informasi spesifik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK siap mendatangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) maupun Ombudsman RI guna menggali informasi yang lebih spesifik, khususnya mengenai dugaan praktik pungli.

“Kalau sekiranya dari Imipas maupun Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik, terutama pungli,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

KPK, lanjut Setyo, akan menggali informasi secara detail, mulai dari pihak yang diduga memberikan dan menerima pungutan, besaran nominal, modus atau cara pungutan dilakukan, hingga lokasi kejadian.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar. Ia meminta langkah KPK tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi dilanjutkan dengan pendalaman terhadap setiap dugaan yang memiliki dasar dan bukti.

Rahmad: Jangan Berhenti di Permukaan

Rahmad secara khusus menyoroti informasi mengenai Lapas Cibinong. Ia meminta seluruh informasi yang berkembang mengenai dugaan praktik pungli maupun persoalan lain di dalam lapas tersebut diverifikasi dan ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami meminta KPK benar-benar jemput bola. Kalau ada informasi mengenai dugaan pungli di Lapas Cibinong, jangan hanya dilihat di permukaan. Ungkap semuanya sampai ke akar-akarnya,” ujar Rahmad, Rabu (7/10/2026).

Menurut Rahmad, dugaan pungli harus dibongkar berdasarkan fakta. Pemeriksaan, kata dia, harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang diduga terlibat, bagaimana modusnya, berapa nilai pungutannya, kepada siapa uang diberikan, serta apakah praktik tersebut dilakukan secara individual atau terdapat pola tertentu.

“Jangan hanya mencari siapa yang menerima. Telusuri juga siapa yang meminta, siapa yang memberikan, bagaimana caranya, berapa nominalnya, dan untuk kepentingan apa. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” tegasnya.

BACA JUGA  Omon-Omon Gaya ST Burhanuddin, Tangkap Silvester Aja Tak Jelas, Bicara Transformasi Kejaksaan

BPI KPNPA RI: Warga Binaan Berhak Mendapat Perlakuan yang Transparan

Rahmad menilai persoalan pungli di lingkungan pemasyarakatan harus menjadi perhatian serius karena lapas merupakan institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan.

Ia menegaskan, apabila benar ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi.

“BPI KPNPA RI akan terus mengawal informasi yang disampaikan masyarakat. Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Tetapi kalau ada dugaan yang didukung informasi dan bukti, jangan dibiarkan. Harus diperiksa secara profesional dan transparan,” kata Rahmad.

Ia juga mendorong KPK, Imipas dan Ombudsman RI memperkuat koordinasi dalam menelusuri laporan masyarakat.

Menurut Rahmad, pengawasan terhadap lapas bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang dapat merugikan warga binaan maupun keluarganya.

“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya praktik-praktik yang merusak kepercayaan masyarakat. Karena itu, kalau KPK sudah menyatakan siap jemput bola, kami berharap langkah tersebut benar-benar diwujudkan dengan pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” pungkas Rahmad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img