spot_img

Hasan Nasbi: Putusan MK Tidak Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

TOBAGOES.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan.

Pernyataan putusan MK ini disampaikan Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, meskipun dalam pertimbangan putusan MK terdapat frasa yang menyinggung soal larangan rangkap jabatan, hal tersebut tidak tercantum dalam amar putusan yang bersifat mengikat secara hukum.

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujar Hasan Nasbi.

Hasan Nasbi menegaskan bahwa pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga memang dilarang untuk merangkap jabatan, namun larangan tersebut tidak berlaku bagi wakil menteri.

“Kalau anggota kabinet, kepala PCO, memang tidak boleh rangkap jabatan. Tapi hari ini, perkeputusan yang dibuat minggu lalu itu tidak melanggar aturan apapun,” tambahnya.

Menanggapi kritik publik soal potensi konflik kepentingan, Hasan Nasbi menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan atas kebijakan tersebut.

“Kalau masyarakat mau menggugat, silakan saja. Itu hak konstitusi warga negara,” ujarnya.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 selama ini menjadi rujukan dalam perdebatan etika jabatan publik, terutama terkait batasan rangkap jabatan oleh pejabat negara.

Namun pernyataan Hasan menegaskan bahwa selama tidak ada norma yang secara eksplisit melarang dalam amar putusan, maka kebijakan pengangkatan wakil menteri yang merangkap jabatan masih dinilai sah menurut hukum positif.

Hasan juga menegaskan bahwa sejumlah pejabat yang saat ini menjabat rangkap, termasuk di jajaran wakil menteri, tidak melanggar ketentuan hukum apapun.

BACA JUGA  Sengketa Kepemimpinan Mahkamah Konstitusi Memanas, Massa Minta Pemilihan Ulang Ketua

Menurutnya, karena pelarangan tidak tercantum dalam amar putusan MK, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran.

“Beberapa pejabat yang saat ini rangkap jabatan tidak melanggar apapun, karena pelarangan itu bukan termasuk dalam amar putusan,” ujarnya.

Ia membedakan posisi wakil menteri dari anggota kabinet secara struktural. Menurut Hasan, meskipun menteri dan pejabat setingkat dirinya dilarang rangkap jabatan, aturan tersebut belum berlaku secara eksplisit untuk posisi wakil menteri.

“Kalau anggota kabinet, kepala PCO, memang enggak boleh [rangkap jabatan]. Tapi hari ini, perkeputusan itu dibuat minggu lalu, tidak melanggar aturan apapun,” tambah Hasan.

Terkait kritik publik dan kemungkinan gugatan terhadap kebijakan rangkap jabatan oleh wakil menteri, Hasan mempersilakan jika masyarakat ingin menempuh jalur konstitusional. Ia menilai hal tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.

“Kalau masyarakat mau menggugat, silakan. Itu hak konstitusi warga negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Ia meminta agar larangan rangkap jabatan juga diberlakukan terhadap wakil menteri, bukan hanya menteri.

Menurut Juhaidy, Pasal 23 UU Kementerian Negara hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri, tanpa menyebut wakil menteri.

Padahal, dalam struktur pemerintahan, wakil menteri merupakan bagian dari unsur pimpinan kementerian yang tidak dapat dipisahkan secara fungsional dari menteri.

Pasal 23 UU Kementerian Negara berbunyi:

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

BACA JUGA  Instruksi Penting Kapolri: Susun Kajian Cepat soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Juhaidy menilai ketentuan itu menimbulkan ketidaksetaraan dan membuka celah konflik kepentingan, terutama karena setidaknya enam wakil menteri saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN.

Ia juga merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya menteri.

Dari sini, menurut Juhaidy, dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan wakil menteri sejajar secara fungsional, dan karenanya harus tunduk pada larangan yang sama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img