Jakarta, tobagoes.com– Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus penangkapan ratusan ton mineral ikutan berupa ilmenit, zirkon, dan monazit di Kelurahan Pasir Garam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik pada Februari 2026 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada masyarakat. Padahal, saat operasi gabungan Satgas Tri Cakti bersama Lanal Babel dilakukan, petugas berhasil mengamankan sekitar 200 ton ilmenit, 12 ton zirkon, serta ratusan karung monazit dari sebuah gudang di kawasan Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam.
“Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional. Saat pengungkapan, publik disuguhkan informasi mengenai temuan ratusan ton mineral ikutan yang diduga akan dikirim keluar daerah. Namun setelah itu, perkembangannya nyaris tidak terdengar lagi. Publik berhak mengetahui apakah perkara ini masih berjalan, sudah naik ke tahap penyidikan, atau justru berhenti tanpa kejelasan,” ujar Rahmad Sukendar kepada Asatu Online, Selasa (16/6/2026).
Menurut Rahmad, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap kasus yang menyangkut komoditas bernilai tinggi tersebut.
“Jangan sampai kasus yang sempat ramai saat penangkapan justru hilang tanpa kejelasan. Aparat harus menjelaskan kepada publik sejauh mana penanganannya dan siapa yang bertanggung jawab atas barang bukti yang diamankan,” tegasnya.
Rahmad menyoroti keberadaan monazit yang menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan tersebut. Sebab, mineral tanah jarang itu memiliki nilai ekonomi tinggi dan pengelolaannya berada di bawah pengawasan ketat negara karena mengandung unsur strategis yang memerlukan izin khusus.
“Pertanyaannya sekarang, di mana posisi barang bukti itu? Siapa yang menangani penyidikannya? Mengapa tidak pernah ada perkembangan resmi yang disampaikan kepada masyarakat? Ini yang perlu dijawab,” katanya.
Selain itu, Rahmad juga mempertanyakan legalitas penyimpanan material tersebut yang diduga berada di kawasan pemukiman warga.
“Kalau memang terdapat monazit dalam jumlah besar, apakah penyimpanannya telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Jika belum, bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi?” ujarnya.
BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, juga akan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aktivitas pengiriman mineral ikutan tersebut sebelum dilakukan pengungkapan oleh aparat. Penelusuran akan dilakukan melalui berbagai sumber data, termasuk instansi kepelabuhanan, Bea Cukai, hingga pihak surveyor yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen pemeriksaan komoditas mineral.
“Kami ingin memastikan apakah pernah terjadi pengiriman sebelumnya dan bagaimana mekanismenya. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi komoditas ini perlu ditelusuri,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah fakta yang berkembang di lapangan juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, gudang tempat diamankannya mineral ikutan tersebut disebut-sebut terkait dengan seseorang yang dikenal dengan nama Abong. Informasi itu muncul setelah ditemukan papan kecil yang memuat nomor kontak pada lokasi gudang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Karena itu, seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Nama lain yang sempat mencuat saat pengungkapan kasus adalah seorang pria bernama Perdhana Rihandi Putra alias Dana. Saat itu, yang bersangkutan sempat mengaku sebagai pemilik material yang diamankan. Pengakuan tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status maupun keterkaitan pihak-pihak tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan ratusan ton mineral ikutan berupa zirkon, monazit dan ilmenit tersebut diduga akan dikirim ke luar daerah untuk kepentingan industri pengolahan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Material yang disita itu hingga kini dikabarkan masih berada dalam pengawasan aparat.
Rahmad menegaskan, kasus Pasir Garam tidak boleh berhenti hanya pada seremoni pengungkapan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik sebenarnya, asal-usul material, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan maupun rencana pengirimannya.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan bisnis mineral ilegal. Jika memang ada pelanggaran hukum, harus diungkap secara tuntas. Publik berhak mengetahui siapa aktor di balik ratusan ton mineral ikutan yang diamankan tersebut,” pungkas Rahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi lapangan masih dalam tahap konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi.(*)




