
toBagoes.com – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, memasuki babak baru. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata Budyakto di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kupang, Senin (11/8/2025).
Menurut Budyakto, para tersangka telah diperiksa Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum, sambil menunggu rekonstruksi kasus. Dari 20 tersangka, satu di antaranya perwira. Identitasnya belum diungkap.
Sebelumnya Prada Lucky ditemukan meninggal dunia pada awal Agustus 2025. Pada Minggu (10/8), Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penyidik Pomdam IX/Udayana baru menetapkan 4 prajurit sebagai tersangka dan menahan mereka di Subdenpom IX/1-1 Ende, sementara 16 personel lainnya masih berstatus saksi.
Pengumuman Pangdam IX/Udayana pada Senin (11/8) yang menetapkan seluruh 20 prajurit sebagai tersangka menjadi perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini.
Selanjutnya para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IX/Udayana. Proses rekonstruksi dijadwalkan setelah seluruh berkas dan keterangan saksi lengkap.
Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan TNI untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan persidangan di pengadilan militer.







