TOBAGOES.COM/ Tanjab Timur, Jambi – Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Desa Pemusiran, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (3/9/2025) sekira pukul 05.00 WIB di depan Masjid Nurul Huda, Jalan Siswa RT 08 Desa Pemusiran. Korban diketahui bernama Rustam (60), seorang petani setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna coklat dengan nomor polisi BH 2892 JE.
Menurut keterangan korban, ia memarkirkan motornya di depan masjid tanpa mencabut kunci kontak sebelum melaksanakan salat subuh. Namun, setelah keluar dari masjid, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17,5 juta.
Warga sekitar sempat melihat seorang pria yang tidak dikenal berada di teras masjid sejak malam sebelumnya. Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yakni Irsan Alfin Fathir alias Alfin bin Bahtiar. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti berupa sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku.
Kapolsek Nipah Panjang melalui Kanit Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan di Mapolsek Nipah Panjang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Nipah Panjang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kunci kontak dicabut untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.
(BH)
Editor: Melida Sianipar