Jakarta, tobagoes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Pada Jumat (10/10/2025), KPK memeriksa dua saksi penting terkait proyek tersebut, yakni Jumali, mantan Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017–2018, serta seorang perwakilan PT Amartha Valasindo, pihak swasta yang terlibat dalam proyek itu.
“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh Auditor Negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini, namun identitas tersangka masih belum diumumkan ke publik.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2025, ketika KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya antara lain:
Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas
Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC
Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero)
Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems
Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama
Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga
Asrul Sani, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia
Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia
Menurut KPK, para saksi tersebut diperiksa untuk menggali mekanisme pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina, termasuk kerja sama dengan PT Telkom Indonesia yang disebut turut terlibat dalam proyek tersebut.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina awalnya ditujukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan sistem digitalisasi.
KPK memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan kerugian negara yang timbul dari proyek bernilai besar tersebut.
Editor :Melida S




