Cekal Banyak Pejabat Kooperatif Masih Berlaku, Tapi Kejagung Cabut Cekal Dirut Jarum — Ada Apa?

TOBAGOES.COM /Jakarta — Publik kembali digegerkan oleh keputusan Kejaksaan Agung RI yang secara mendadak mencabut status pencekalan Direktur Utama PT Jarum. Kejanggalan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum BPI KPN PARI, Rahmad Sukendar, yang menilai langkah tersebut penuh tanda tanya.

Rahmad mengungkapkan bahwa selama ini pencekalan biasanya tetap diberlakukan meskipun pihak yang diperiksa sangat kooperatif. Karena itu, ia mempertanyakan alasan Kejagung memberikan perlakuan berbeda kepada Dirut PT Jarum.
BACA JUGA  Fakta Mengejutkan! 500 Kades Terjerat Tipikor, Desa Jadi Ladang Korupsi?

“Banyak yang kooperatif saja tetap dicekal. Lalu apa alasan Kejaksaan Agung mencabut cekal Dirut Jarum? Ini harus dijelaskan secara transparan. Ada apa Kejaksaan Agung cabut cekal Dirut Jarum?” tegas Rahmad Sukendar.

Ia menilai keputusan tersebut membuka ruang spekulasi publik, mulai dari dugaan intervensi hingga potensi adanya perlakuan khusus. Menurutnya, pencabutan cekal tanpa penjelasan rinci hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum.

BACA JUGA  Mafia Peti Beraksi Di Pasaman Barat-Timur, Lingkungan Rusak dan Hancur, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Rahmad menegaskan bahwa pencekalan adalah instrumen penting mencegah pihak terkait melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Karena itu, setiap keputusan pembatalan harus disertai alasan kuat dan transparan.

“Kejaksaan Agung wajib memberikan penjelasan lengkap dan terbuka. Kepercayaan publik dipertaruhkan,” tambahnya.

BACA JUGA  Desak Pemerintah Segera Akhiri Polemik Empat Pulau, Rahmad Sukendar: Itu Hak Aceh, Patuhi Perjanjian Helsinki

” Rahmad Sukendar memastikan BPI KPN PARI akan terus mengawal perkembangan,”tutup Ketum BPIKPNPARI. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img