JAKARTA, tobagoes.com – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Sebagai bentuk apresiasi atas penanganan perkara tersebut, Rahmad Sukendar menyatakan pihaknya berencana memberikan penghargaan kepada Kejati Jawa Barat.
“Ketum BPIKPNPARI akan memberikan penghargaan kepada Kejati Jabar. Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan, terutama dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Rahmad Sukendar, kepada rekan-rekan media, Kamis (23/10/26).
Rahmad menegaskan, penanganan perkara ini menjadi perhatian BPIKPNPARI karena sebelumnya pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Kejati Jawa Barat terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPIKPNPARI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara dan daerah, sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Kami sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus ini kepada Kejati Jawa Barat. Karena itu, kami mengapresiasi apabila proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap perkara ini diusut secara transparan, profesional, dan tuntas, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap,” tegasnya.
Rahmad juga menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada satu pihak apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
BPIKPNPARI berharap Kejati Jawa Barat terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Rahmad menegaskan, rencana pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap proses penegakan hukum, sekaligus dorongan agar pemberantasan korupsi di Jawa Barat terus berjalan secara konsisten dan berintegritas.
(*)




