spot_img

Dari Thailand ke BSD: Jejak Narkoba Jarred Dwayne Shaw Terungkap

TOBAGOES.COM, TENGERANG | Pemain asing klub Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw (JDW), ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 8,69 gram.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Tangerang pada Rabu, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Jarred Dwayne Shaw dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari petugas Bea dan Cukai mengenai barang mencurigakan berupa permen yang mengandung ganja.

“Dari hasil penyelidikan, Jarred Dwayne Shaw ditangkap di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang. Ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 132 bungkus permen yang totalnya mengandung 8,69 gram narkotika golongan satu jenis Delta9 THC,” jelas Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono.

BACA JUGA  Bongkar Mafia Minyak di Sumbar, BPI KPNPA RI Desak Aparat Hukum Tangkap Pelakunya

Penangkapan terhadap Jarred Dwayne Shaw, AKBP Joko juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengiriman 132 bungkus permen asal Thailand yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan permen tersebut mengandung zat narkotika jenis Delta9 THC, senyawa aktif dalam ganja.

“Setelah dilakukan investigasi bersama pihak Bea dan Cukai, kami berhasil menelusuri alamat tujuan pengiriman yang mengarah kepada seorang atlet bola basket asal Amerika Serikat,” ungkap Joko.

Pemain asing klub Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw (JDW), ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 8,69 gram.
Pemain asing klub Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw (JDW), ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 8,69 gram.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menangkap Jarred Shaw di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang.

BACA JUGA  Bandung Bersih Preman: 153 Orang Digulung Polisi

Dalam pemeriksaan, Shaw mengakui bahwa narkotika tersebut ia pesan dari rekannya di Thailand, untuk dikonsumsi pribadi dan juga akan diedarkan kepada sesama atlet bola basket di Indonesia.

“Menurut pengakuan pelaku, ini adalah percobaan pertama. Jika berhasil, dia berencana mengimpor dalam jumlah lebih besar. Namun, berkat kerja sama dengan Bea dan Cukai, rencana tersebut berhasil kami gagalkan,” lanjut Joko.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama narkoba kepada pelaku.

BACA JUGA  Ketua Umum BPI KPNPA RI Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Pungli di Dishub Bogor

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan keterlibatan jaringan internasional. Hal ini disebabkan karena barang bukti narkotika didatangkan langsung dari Thailand, bukan berasal dari dalam negeri.

“Pelaku sebelumnya tinggal di Thailand sebelum datang ke Indonesia. Di sana, dia memiliki sejumlah rekan, termasuk seorang perempuan yang memiliki banyak akses untuk membeli ganja, mengingat ganja telah dilegalkan di Thailand,” jelas Michael.

Dijelaskan pula bahwa motif pemesanan ganja oleh Jarred Shaw adalah untuk konsumsi pribadi, sebagai sarana relaksasi usai beraktivitas. Shaw diketahui sebagai pengguna aktif ganja sejak berkarier di Amerika Serikat dan Thailand.

BACA JUGA  Tegas, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru

“Gaya hidupnya sudah terbentuk dengan kebiasaan mengonsumsi ganja. Ketika pindah ke Indonesia, dia mencoba mendapatkan kembali akses ke barang tersebut,” ujar Michael.

Atas perbuatannya, Jarred Dwayne Shaw dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Perkara ini termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana narkotika, dalam hal menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news