DPR Ultimatum Bea Cukai: Sapu Bersih Oknum dan Mafia Impor Baju Bekas!

JAKARTA, tobagoes.com Isu impor pakaian bekas atau balpres kembali mencuat ke publik seiring langkah pemerintah yang berencana menindak tegas importir baju bekas ilegal. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menilai praktik impor ilegal ini tak lepas dari peran oknum Bea Cukai dan importir yang dibekingi pihak kuat.

“Kalau dilihat, ada tiga elemen yang bermain: pertama oknum Bea Cukai, kedua pengusaha atau importir, dan ketiga pihak-pihak kuat yang menjadi backing,” ujar Redma  (27/10/2025).
BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Pernyataan Tepat Adies Kadir Soal Tunjangan Rumah Ngawur, DPR Lebih Baik Dibubarkan

Redma menegaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah membersihkan internal Bea Cukai sebelum menindak para importir nakal.

“Kalau sistem impor tidak dibenahi dan masih ada celah, praktik ini akan terus terjadi. Kebanyakan pemainnya berasal dari industri logistik, bukan tekstil. Tapi memang ada yang dibekingi oleh pihak kuat, termasuk di politik maupun aparat,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mendesak agar pembenahan dimulai dari tubuh Bea Cukai.

“Bea Cukai harus dibersihkan dulu oleh Menteri Keuangan. Perusahaan yang mengabaikan larangan impor juga harus di-blacklist,” tegas Herman.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Jaksa Agung Disorot Dua Kasus Korupsi Kepri Sumbar Setahun Mandek, Publik Menagih Kepastian Hukum!

Ia menyatakan, Komisi VI DPR mendukung langkah Kementerian Keuangan memperketat pengawasan dan menindak mafia impor baju bekas ilegal secara tegas.

“Kalau sudah dilarang, harus ditegakkan dengan law enforcement yang kuat. Selain pemusnahan barang, penutupan jalur masuk juga penting. Kita sudah terlalu lama membiarkan industri tekstil dirusak oleh praktik seperti ini,” tambahnya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Berhasil Memusnahkan Ladang Ganja Seluas 25 Hektare Tersebar di Nagan Raya

Herman mengingatkan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikannya.

Editor:Melida S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img