Malang, toBagoes.com – Seorang wanita berinisial ST (23) tewas dibunuh di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan transaksi open BO yang berujung cekcok antara korban dan pelaku.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), penghuni kos tersebut, warga Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (27/12) malam, tak lama setelah peristiwa berdarah itu terungkap oleh warga sekitar.
Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat kliennya memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat.
Setelah berkomunikasi, pelaku dan korban sepakat bertemu dengan tarif Rp200 ribu.
“Korban kemudian datang ke kamar kos tersangka dan keduanya sempat melakukan hubungan badan,” ujar Guntur kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Namun, usai berhubungan, korban menagih pembayaran sesuai kesepakatan. Pelaku justru mempersoalkan kondisi fisik korban yang dinilai tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi MiChat.
“Korban tetap bersikeras meminta bayaran. Karena tersangka mengaku tidak memiliki uang, ia sempat menawarkan handphone sebagai jaminan, namun ditolak korban,” jelas Guntur.
Korban bahkan disebut mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar jika tidak dibayar. Ancaman itu membuat pelaku panik dan gelap mata.
“Tersangka kemudian berlari ke dapur, mengambil pisau, kembali ke kamar, dan menusuk korban dari arah belakang. Tusukan dilakukan berulang kali hingga mengenai leher dan wajah korban,” tambahnya.
Akibat luka tusuk tersebut, korban terkapar bersimbah darah. Berdasarkan keterangan saksi, warga sekitar sempat mendengar teriakan sekitar pukul 22.15 WIB.
Saat mendobrak pintu kamar kos, warga melihat pelaku berlari turun dari lantai dua sambil membawa pisau dan melarikan diri.
Warga tidak berani mengejar karena khawatir diserang. Saat diperiksa, korban masih sempat hidup, namun tak lama kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka Musa Krisdianto Warorowai dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




