toBagoes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah tiga kali menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam, kemudian pada Selasa (15/7) selama 9 jam, dan terakhir hari ini.
Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Nadiem sebelumnya dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010.
Setelah sukses dengan Gojek, ia dipercaya Presiden Joko Widodo menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju pada 2019.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nadiem tercatat memiliki kekayaan fluktuatif.
Saat pertama kali menjabat menteri, ia melaporkan harta Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar, sebagian besar berupa surat berharga senilai Rp1,25 triliun.
Pada 2022, hartanya melonjak menjadi Rp4,87 triliun dengan utang Rp790,76 miliar, seiring nilai surat berharga yang naik menjadi Rp5,66 triliun pasca-IPO PT GoTo Gojek Tokopedia.
Namun, dalam LHKPN terakhir per 31 Oktober 2024, hartanya susut drastis menjadi Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp.466,23 miliar.
Dalam laporan tersebut, Nadiem masih tercatat memiliki tujuh aset properti senilai Rp57,79 miliar serta dua kendaraan bermotor dengan nilai Rp2,25 miliar.
Editor: Melida Sianipar