spot_img
spot_img

Pengedar Sabu di Sitiung Berhasil diTangkap Polres Dharmasraya

TOBAGOES.COM/DHARMASRAYA -Polres Dharmasraya berhasil menangkap pemakai dan pengedar sabu di sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi kejadian menghasilkan sejumlah barang bukti, sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok.

“Kami menyita tiga plastik bening berisi kristal bening “ujar AKP Rusmardi yang diduga sabu, satu timbangan digital, satu ponsel Vivo warna biru, uang tunai Rp80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok dan korek api gas,” tegas AKP Rusmardi.
Proses penggeledahan  disaksikan oleh dua tokoh masyarakat setempat, yaitu Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ini bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun (*)

 

 

 

 

BACA JUGA  5 Orang Pasien Klinik, Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news