Penipu Mbah Tupon Dilaporkan Menteri ATR/BPN ke Polisi

101
Mbah Tupon

Debitur yang Telah melakukan penipuan terhadap lansia asal Bantul, Yogyakarta, Mbah Tupon dilaporkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Informasi tersebut disampaikan Nusron saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangerang, Tangerang, Rabu (30/4/2025).

“(Kasus) Pak Tupon sudah di-handle (ditangani) dengan baik, sudah diadukan dengan kepolisi si debiturnya. Kita sudah kerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Modal Ventura,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, kasus Mbah Tupon ini terjadi lantaran penipuan tanda tangan.

“Mbah Tupon ini ditipu orang, disuruh tanda tangan, dia enggak tahu tanda tangannya apa,” jelas Politisi Golkar tersebut.

Mbah Tupon

BACA JUGA  DPO Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Langsung Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Setelah itu, dari tanda tangan tersebut dialihkan untuk peralihan hak atas tanah. Kemudian, dijaminkan kepada PNM.

“Ya, sudah sekarang sudah kita blokir (sertifikat tanah). Karena, sertifikat tersebut supaya enggak bisa dijual-belikan untuk pengamanan dulu,” tambah Nusron.

Menurut Nusron, PNM sudah mengadukan pelaku kepada pihak kepolisian.

“Silakan polisi menggusur (rumah atas tanah Mbah Tupon yang haknya beralih),” tambah dia.

Diketahui, Mbah Tupon terancam kehilangan aset berharganya karena ulah mafia tanah.

Dia terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah miliknya sendiri.

Semua aset tersebut telah berganti nama dan hak milik menjadi atas nama orang lain.

Selain itu, semua asetnya tersebut, dijadikan jaminan (agunan) kepada bank untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.

Bank kemudian melelang aset milik lansia ini karena pihak yang mengajukan pinjaman dan memanipulasi kepemilikan aset tersebut tidak membayar pinjaman bank.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI: Ketua MA Jangan Bungkam, Langsung Bongkar Vonis Ringan Hakim PN Lombok Timur!