Jakarta, tobagoes.com— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan realisasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang adil dan menyentuh masyarakat adat.
Ribka memastikan, pembentukan DPR Provinsi (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) hasil pengangkatan telah terealisasi di enam provinsi dan 42 kabupaten/kota di wilayah Papua.
“Hal ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, kebijakan penambahan kursi pengangkatan DPRP dan DPRK menjadi bentuk afirmasi politik bagi Orang Asli Papua (OAP) agar lebih berperan aktif dalam pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ribka menegaskan, langkah tersebut perlu diikuti dengan penguatan sinergitas antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat adat Papua dapat terakomodasi dengan baik.
“Saya berharap bupati dan wali kota sebagai garda terdepan pemerintahan dapat menjalin hubungan baik dengan DPRK di daerahnya agar hak-hak masyarakat adat Papua terjamin,” katanya.
Ia juga mendorong agar gubernur dan DPRP dapat bekerja sama dengan DPRK serta pemerintah kabupaten/kota guna memastikan substansi Otsus dapat direalisasikan secara maksimal.
“Kalau ada masalah di kabupaten, bisa dibahas di tingkat provinsi. Kalau masih ada kendala, silakan dibicarakan di pusat. Kemendagri terbuka untuk menyelesaikan setiap persoalan agar pembangunan di Papua berjalan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak menyambut baik terbentuknya DPRK hasil pengangkatan yang dinilai memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif di daerah.
“Kami selalu bersinergi memperjuangkan dan merealisasikan hak-hak masyarakat adat Papua,” ujarnya.
Petronela menegaskan, substansi pelaksanaan Otsus adalah menjamin masyarakat Papua sehat, sejahtera, dan mendapatkan pendidikan layak.
“Saya berharap tidak ada pemangkasan dana Otsus, karena dana ini adalah hak rakyat Papua,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah John NR Gobai menilai DPRP dan DPRK hasil pengangkatan memiliki fungsi yang sama dengan legislatif pada umumnya, yaitu fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.
“Kami terus memperkuat komunikasi, kolaborasi, serta pengawasan agar aspirasi masyarakat adat Papua benar-benar terwujud,” jelasnya.
John menambahkan, agar Otsus berjalan efektif, dana Otsus tidak boleh dipangkas, bahkan formulasi pencairannya perlu ditinjau ulang agar manfaatnya lebih terasa bagi masyarakat Papua.
“Kita perlu meninjau ulang mekanisme pencairan dana Otsus agar benar-benar berdampak dan efektif bagi rakyat Papua,” pungkas John NR Gobai.
Editor:Melida S




