spot_img
spot_img

3 Oknum Ormas di Purbalingga Jadi Tersangka Pemerasan Penjual Minuman

Tobagoes | Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan tiga orang anggota dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan intimidasi terhadap seorang penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/4), mengungkapkan bahwa kasus oknum ormas ini terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi intimidasi dan pemerasan beredar luas di media sosial.

“Ada perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual serta mengambil barang dagangan dari toko tersebut,” ujar AKBP Achmad Akbar.

BACA JUGA  Jenderal (Purn) Dudung: “TNI Enggak Ada Itu Istilah Takut Ormas”

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil mengidentifikasi lima orang dalam video tersebut.

Tiga di antaranya, yakni ATA (44) warga Kemangkon, DS (33) warga Kutasari, dan EP (41) warga Bukateja, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Ada Apa Kejaksaan Tinggi Dijaga TNI ? “Ini Seperti Kembali ke Orde Baru”

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait dan terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Selain itu, pihak berwenang sedang mendalami aspek lain dari kasus ini, yakni dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Delapan botol minuman beralkohol telah diamankan, dan pemilik toko akan diproses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan.

Menanggapi atribut ormas yang dikenakan pelaku dalam video, Kapolres menegaskan bahwa penyidikan tetap fokus pada unsur tindak pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news