JAKARTA, toBagoes.com – (BPI KPNPA RI) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ekspor logam tanah jarang (LTJ) yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan manipulasi dokumen ekspor mineral strategis. Namun, menurut BPI KPNPA RI, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada para tersangka yang telah diumumkan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai dugaan manipulasi kandungan mineral dalam dokumen ekspor berpotensi merupakan praktik yang telah berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun.
“Selama kurang lebih lima tahun terakhir, PT PMM diduga rutin mengekspor zirkon dan logam tanah jarang ke luar negeri. Ribuan ton mineral diduga dikirim tanpa melalui proses pemisahan sebagaimana mestinya. Dugaan permainan kandungan mineral di dalam peti kemas ini patut diduga telah berlangsung lama dan ada pihak-pihak yang menikmati keuntungannya,” kata Rahmad dalam keterangan persnya, Rabu (22/7/2026).
Minta Audit Forensik Lima Tahun
Rahmad meminta Kejaksaan Agung melakukan audit forensik secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT PMM selama lima tahun terakhir.
Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup pemeriksaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), data produksi, hasil uji laboratorium, dokumen ekspor, hingga aliran transaksi keuangan perusahaan.
Menurut Rahmad, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi pada satu pengiriman atau merupakan pola yang berlangsung secara sistematis.
“Periksa seluruh dokumen selama lima tahun ke belakang. Cocokkan volume produksi dengan data ekspor, telusuri asal-usul mineralnya, dan ikuti aliran uangnya. Kalau ditemukan pola yang sama berulang, berarti perkara ini jauh lebih besar daripada yang terlihat sekarang,” ujarnya.
Desak Usut Seluruh Aktor yang Terlibat
BPI KPNPA RI juga meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penerbitan izin, verifikasi, pengujian laboratorium, hingga penerbitan dokumen ekspor.
Rahmad menegaskan, apabila ditemukan bukti, aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak tanpa pandang bulu.
“Penetapan tiga tersangka merupakan langkah maju. Namun perkara ini diyakini tidak berdiri sendiri. Kejaksaan Agung harus membongkar seluruh jaringan, mulai dari hulu sampai hilir, termasuk aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, Rahmad mendorong penyidik mendalami peran surveyor maupun aparat kepabeanan apabila ditemukan bukti adanya manipulasi kandungan mineral dalam proses ekspor.
Libatkan PPATK dan Instansi Terkait
BPI KPNPA RI turut meminta Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya.
Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk mencocokkan data produksi, RKAB, dokumen kepabeanan, hasil laboratorium, hingga transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Logam Tanah Jarang Merupakan Komoditas Strategis
Rahmad menegaskan bahwa logam tanah jarang merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi bahan baku industri semikonduktor, kendaraan listrik, teknologi pertahanan, hingga energi terbarukan.
Karena itu, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun ekspor mineral strategis harus diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Logam tanah jarang adalah aset strategis bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang diduga memanfaatkan kelemahan pengawasan demi keuntungan pribadi. Semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Rahmad.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ekspor logam tanah jarang yang diduga akan dikirim ke Singapura.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga hasil uji laboratorium dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor yang tidak menggambarkan kondisi muatan sebenarnya. Dugaan tersebut mencuat setelah temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap kontainer yang diduga mengandung logam tanah jarang meskipun dokumen ekspornya mencantumkan komoditas lain.
Rahmad memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses penyidikan hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum dan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(*)




