MAMUJU, toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat segera menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik yang disebut melibatkan oknum di Polres Pasangkayu.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses penanganan pengaduan masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi seharusnya mendapatkan kepastian penanganan sesuai mekanisme internal Polri.
“Kami berharap setiap aduan yang disampaikan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Kepastian penanganan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya.
Minta Propam Bertindak Profesional
Rahmad menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik harus diperiksa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan internal Polri.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang diadukan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Dorong Transparansi Penanganan Pengaduan
BPI KPNPA RI berharap Kapolda Sulawesi Barat memberikan perhatian terhadap setiap pengaduan masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif mengenai proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Menurut Rahmad, transparansi dalam penanganan laporan merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Yang kami dorong adalah adanya kepastian proses. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik sesuai mekanisme. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
BPI KPNPA RI Siap Kawal Proses
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan aduan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan kode etik di lingkungan Polri.
Rahmad berharap seluruh proses dapat berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga hasil pemeriksaan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan masyarakat bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur hukum dan ketentuan etik yang berlaku. (*)




