Sering Langgar Kode Etik, Empat Personel Polres Sijunjung Resmi Dipecat Tidak Hormat

SIJUNJUNG, obagoes.com – Polres Sijunjung menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. Upacara PTDH digelar secara in absentia, tanpa dihadiri keempat personel yang diberhentikan.

Keempat anggota yang menerima sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, dan Bripda V.Q.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

“PTDH ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” ujar AKBP Willian, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA  Siapa Bermain di Balik Kuota Haji? Rahmad Sukendar Minta KPK Buka-bukaan!

Kapolres menjelaskan, keputusan pemberhentian terhadap empat personel tersebut telah melalui proses panjang dan didasarkan pada tiga asas utama, yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Menurutnya, asas kepastian bertujuan memberikan kejelasan status terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara asas kemanfaatan mempertimbangkan dampak positif keputusan tersebut bagi institusi Polri maupun personel yang dijatuhi sanksi.

Adapun asas keadilan diwujudkan melalui pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar aturan.

BACA JUGA  Pelanggaran Komentar Pers Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute 

AKBP Willian mengakui keputusan PTDH bukanlah langkah yang mudah karena turut berdampak kepada keluarga personel yang diberhentikan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan pemeriksaan yang panjang serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.

Kapolres berharap langkah tegas tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat(*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img