toBagoes.com, Medan – Riri Susanti mengeluhkan belum diterimanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Terios miliknya, meskipun ia mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pembiayaan hampir 10-11 bulan lalu.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena Riri mengaku kesulitan memperoleh penjelasan dan kepastian penyelesaian dari Kantor PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies / ACC) Jalan Sisingamangaraja No.41, Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Riri Susanti menyatakan, BPKB tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengurusan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak dan pergantian pelat nomor. Menurut pengakuannya, status pembiayaan kendaraan tersebut telah lunas, tetapi dokumen yang diharapkannya belum juga diterima.
“Saya sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Saya juga memiliki bukti-bukti pembayaran yang dapat saya tunjukkan. Setahu saya, tidak ada lagi tunggakan yang harus saya bayarkan kepada pihak ACC,” ujar Riri kepada toBagoes.com, Minggu (18/10/2026).
Riri mengaku kecewa karena persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, meskipun dirinya telah beberapa kali mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut.
Mengaku Membayar hingga Pelunasan, Termasuk Rp53 Juta
Menurut Riri, dirinya telah menyelesaikan pembayaran angsuran hingga tahap pelunasan akhir, termasuk kewajiban yang menurut keterangannya berkaitan dengan penyesuaian pembayaran dan denda.
Ia menyebut, pada pembayaran terakhir, dirinya membawa uang sebesar Rp53 juta untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tersisa. Riri mengaku memiliki bukti pembayaran yang siap diperlihatkan untuk mendukung keterangannya.
Namun, nilai pembayaran, status pelunasan, serta kesesuaian seluruh transaksi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pembiayaan dan konfirmasi resmi dari perusahaan.
Riri berharap pihak ACC dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai status kontrak, pencatatan pelunasan, serta persyaratan yang masih harus dipenuhi apabila terdapat kendala administrasi dalam penyerahan BPKB.
Perbedaan Nama dalam Kontrak Menjadi Persoalan
Riri menjelaskan, persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan perbedaan nama antara pemegang kontrak pembiayaan dan nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Menurut keterangannya, mantan suaminya tercatat sebagai pemegang kontrak pembiayaan, sedangkan nama Riri tercantum dalam dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ia mengaku pihak perusahaan menyampaikan bahwa pengurusan persoalan kontrak harus dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang perjanjian pembiayaan.
Kondisi tersebut, menurut Riri, membuat dirinya kesulitan mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh, meskipun ia mengklaim telah melakukan pembayaran hingga pelunasan.
Perbedaan nama dalam dokumen kendaraan dan perjanjian pembiayaan merupakan persoalan administratif yang perlu dijelaskan berdasarkan isi kontrak, status kepemilikan dokumen, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepastian mengenai pihak yang berhak menerima atau mengambil BPKB tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Riri berharap ACC menjelaskan secara terperinci apakah penyerahan BPKB memerlukan kehadiran pemegang kontrak, surat kuasa, dokumen pendukung, atau persyaratan lainnya.
Perlindungan Konsumen OJK Menjadi Perhatian
Persoalan ini juga berkaitan dengan pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen, termasuk perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penyampaian informasi, layanan kepada konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk menilai bagaimana pengaduan konsumen ditangani dalam persoalan ini. Meski demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa ACC telah melanggar ketentuan OJK sebelum fakta, dokumen, dan penjelasan para pihak diperiksa.
Dalam kasus Riri, hal yang perlu diperjelas adalah apakah status pelunasan telah tercatat secara resmi, apa alasan BPKB belum diserahkan, serta bagaimana prosedur penyelesaiannya apabila pemegang kontrak berbeda dengan nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Transparansi informasi dan penjelasan yang mudah dipahami penting agar konsumen mengetahui posisi administrasi pembiayaannya, hak dan kewajibannya, serta langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan.
Riri Susanti Mengaku Kesulitan Bertemu Kepala Cabang
Selain meminta penjelasan mengenai BPKB, Riri mengaku telah berupaya meminta kesempatan bertemu langsung dengan kepala cabang ACC untuk membicarakan persoalan tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, hingga kunjungan terakhir, ia belum memperoleh kesempatan pertemuan yang diharapkan.
Riri berharap perusahaan dapat membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Saya siap memberikan keterangan dan menunjukkan bukti pembayaran yang saya miliki. Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban saya serta solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga meminta agar pihak perusahaan menjelaskan secara terbuka setiap persyaratan yang masih harus dipenuhi, apabila memang terdapat kendala dalam proses penyerahan BPKB.
Konsumen Dapat Menempuh Pengaduan Melalui OJK
Apabila pengaduan kepada perusahaan pembiayaan belum menghasilkan penyelesaian, konsumen dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi OJK untuk meminta informasi atau menyampaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.
OJK menyediakan beberapa saluran layanan, antara lain:
– Telepon Kontak OJK 157.
– WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.
– Email: konsumen@ojk.go.id.
– Portal pengaduan konsumen: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
Informasi kanal layanan tersebut dapat diperiksa melalui situs resmi OJK.
Dalam menyampaikan pengaduan, Riri dapat menyiapkan salinan perjanjian pembiayaan, bukti pembayaran dan pelunasan, dokumen kendaraan, identitas yang diperlukan, serta catatan komunikasi dan kunjungan ke pihak perusahaan.
Karena terdapat perbedaan nama dalam kontrak, dokumen yang menjelaskan hubungan antara pemegang kontrak dan pihak yang tercantum dalam dokumen kendaraan juga dapat membantu memperjelas persoalan.
Konsumen sebaiknya meminta nomor registrasi atau tanda terima pengaduan agar proses penanganannya dapat ditelusuri. Penyelesaian melalui OJK tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku; pengaduan tidak serta-merta berarti BPKB akan langsung diserahkan.
ACC Diminta Memberikan Penjelasan Resmi
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai persoalan tersebut masih berdasarkan penuturan Riri Susanti. Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari PT Astra Sedaya Finance mengenai status administrasi kontrak, alasan BPKB belum diserahkan, maupun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Radar Berita Indonesia akan meminta konfirmasi kepada pihak ACC, termasuk mengenai pencatatan pelunasan, prosedur penyerahan BPKB ketika nama pemegang kontrak berbeda dengan nama dalam dokumen kendaraan, serta mekanisme pengaduan yang tersedia bagi konsumen.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi konsumen sekaligus mendorong penyelesaian yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. Kepastian mengenai persoalan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari kedua belah pihak, sehingga hak konsumen maupun ketentuan perjanjian pembiayaan dapat ditempatkan secara proporsional. (*)



