BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Asal Zirkon dalam Perkara Dugaan Ekspor Ilegal PT PMM

toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan perkara dugaan penyelundupan dan korupsi ekspor mineral strategis yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).

Menurut organisasi tersebut, penyidikan tidak cukup hanya mengusut dugaan manipulasi dokumen ekspor, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul mineral yang diduga diperdagangkan secara ilegal.

Desakan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan rekayasa dokumen ekspor mineral yang, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Periksa Pejabat LHK soal Fee Tambang Ilegal

BPI KPNPA RI menilai pengungkapan rantai pasok mineral merupakan bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, PT PMM yang beroperasi di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, diduga telah beberapa kali melakukan ekspor maupun distribusi antarpulau sebelum pengiriman berikutnya berhasil digagalkan aparat pada Mei 2026.

Kasus ini bermula saat KRI Kujang-642 mencegat sebuah kapal di perairan Batam yang mengangkut 25 kontainer berisi sekitar 390 ton material. Dalam dokumen pengiriman, muatan tersebut tercatat sebagai ilmenit.

Namun, hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penyidikan menyebutkan material tersebut mengandung logam tanah jarang dan unsur radioaktif yang tidak diperbolehkan untuk diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Waka Polda Sumbar Tanam Pohon di Polres Sijunjung, Dorong Polri Lebih Peduli Lingkungan

PT PMM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) zirkon yang berlaku pada periode 2018-2028 dengan wilayah izin di Belinyu dan Koba. Meski demikian, penyidik menyoroti dugaan tidak sebandingnya aktivitas penambangan di wilayah izin dengan volume stok maupun pengiriman mineral yang dilakukan perusahaan.

Gudang penyimpanan utama PT PMM berada di Jalan Lingkas Timur, Desa Air Anyir. Penyidik menduga material yang tersimpan tidak seluruhnya berasal dari wilayah IUP perusahaan, melainkan berasal dari berbagai sumber, termasuk dugaan pasokan dari penambangan ilegal maupun pengolahan limbah tambang timah (tailing) di sejumlah wilayah Pulau Bangka.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Sucofindo Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.

Ketiganya diduga bersekongkol memanipulasi hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor sehingga kandungan logam tanah jarang dalam material tidak terungkap dan muatan dapat diberangkatkan ke luar negeri.

BACA JUGA  Buni Yani: Bukan Paket C yang Salah, Tapi Jika Tak Punya Ijazah SMA?

Sementara itu, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan seluruh dokumen ekspor telah memenuhi ketentuan yang berlaku, material yang dikirim merupakan ilmenit yang diizinkan untuk diekspor, serta proses pemeriksaan terhadap barang dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka. Namun, menurutnya, penyidikan harus diperluas hingga mengungkap asal-usul mineral yang diperdagangkan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka. Namun penyidikan jangan berhenti pada dugaan manipulasi dokumen. Yang harus dibuka adalah dari mana sebenarnya zirkon dan mineral itu berasal, apakah benar dari wilayah izin atau justru berasal dari kawasan hutan maupun tambang ilegal di Pulau Bangka,” kata Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ketum BPI KPNPA RI menilai terdapat kejanggalan antara aktivitas penambangan yang relatif minim dengan besarnya volume mineral yang diduga berhasil diperdagangkan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu didalami guna memastikan legalitas asal-usul material.

BACA JUGA  Mahfud Tegur KPK: Dugaan Mark-Up Whoosh Sudah di Media, Langsung Saja Selidiki!

“Kalau sumber material berasal dari luar wilayah izin, berarti diduga ada rantai pasok ilegal yang didukung pemalsuan dokumen. Negara berpotensi dirugikan karena mineral diambil tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.

BPI KPNPA RI juga meminta penyidik menelusuri aliran pasokan mineral sedikitnya dalam lima tahun terakhir, termasuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari penambang, pengepul, pengolah hingga pihak yang diduga berperan dalam meloloskan ekspor.

BPI KPNPA RI berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan profesional sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Selama ini kami mempertanyakan dari mana sumber barang itu diperoleh hingga volumenya begitu besar. Kami berharap Kejaksaan Agung mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya, bukan hanya berhenti pada pihak yang terlihat di permukaan,” katanya.

BACA JUGA  Polda Jatim: Kerugian Akibat Aksi Anarkis Mencapai Rp124,2 Miliar

Menurut Rahmad, pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral di Bangka agar praktik pertambangan dan perdagangan ilegal dapat dicegah.

“Kami ingin sumber daya alam Bangka dikelola secara benar. Jangan sampai hutan rusak dan kekayaan alam diambil secara ilegal, sementara manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak,” tutupnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img