spot_img

Buron Korupsi Kredit Fiktif Rp569 Miliar Bank Jatim Ditangkap di Gunungkidul

toBagoes.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKI) Jakarta berhasil mengamankan buronan berinisial SDPS, tersangka kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.

Penangkapan tersangka SDPS kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Jatim dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, dengan dukungan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejari Gunungkidul.

SDPS kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim, sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh jaksa penyidik, namun tak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA  Jaksa Agung Tegas Berantas Korupsi, Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Daerah Lebih Pro Aktif

Sikap mangkir tersebut menghambat proses penyidikan, hingga akhirnya SDPS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah melakukan pemantauan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan SDPS di wilayah Gunungkidul, DIY.

Dalam penggeledahan di rumah ipar SDPS, tim menemukan dan menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan emas, logam mulia, serta uang tunai senilai Rp1.075.603.000.
Dalam penggeledahan di rumah ipar SDPS, tim menemukan dan menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan emas, logam mulia, serta uang tunai senilai Rp1.075.603.000.

Pada 13 Juli 2025, Kejati DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul untuk melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, termasuk rumah orang tua dan rumah ipar tersangka.

BACA JUGA  Immanuel Ebenezer Wamenaker Tertangkap OTT KPK Dalam dugaan pemerasan

Dalam penggeledahan di rumah ipar SDPS, tim menemukan dan menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan emas, logam mulia, serta uang tunai senilai Rp1.075.603.000.

Pada pukul 18.22 WIB di hari yang sama, SDPS bersama suaminya akhirnya diamankan di Desa Gedungrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Keduanya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal. Saat diamankan, SDPS juga kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp.42.249.000.

BACA JUGA  Misteri Mayat Tanpa Kepala di Pancoran: Polisi Telusuri Identitas Lewat DNA

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025. Tersangka kemudian dibawa ke Jakarta keesokan harinya, 14 Juli 2025, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

SDPS diketahui memegang peran strategis dalam pengelolaan aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta.

Ia turut menyusun dan menggunakan dokumen-dokumen fiktif seperti Surat Perintah Kerja (SPK), invoice, hingga laporan keuangan palsu, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur. SDPS juga merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan.

BACA JUGA  Transformasi Energi Dimulai: Prabowo-Bahlil Matangkan Proyek PLTS Raksasa

Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu, negara mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp.569.425.000.000 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img