Polisi Menangkap 8 Pelaku Pemalsuan Oli di Kota Tangerang

88
Polisi Menangkap 8 Pelaku Pemalsuan Oli di Kota Tangerang
Ilustrasi
Aparat kepolisian menangkap delapan orang terkait dugaan praktik pemalsuan oli di jalan rawa kompeni No 118 C, RT 001/RW 004, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

“Diduga tempat tersebut memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

Awalnya polisi melakukan penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/7) lalu. Polisi mendapatkan informasi berawal atas aduan masyarakat tentang adanya aktivitas produksi tersebut.

“Produksi oli palsu diduga memproduksi berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan Rabu (23/7/2025).

“Selanjutnya pelapor berikut anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian menetapkan sejumlah tersangka, yakni berinisial I (40) sebagai pemilik tempat tersebut, NA (31), TI (22), A (30), AM (28), EP (26), SS (26) dan SA (21).

Sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam penggerebekan itu. Barang bukti itu antara lain oli palsu berbagai merek berbagai ukuran, stiker, botol kosong, dan tutup botol oli.

Usai digerebek, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan. Delapan pelaku mempunyai peran yang berbeda.

BACA JUGA  Polres Solok Selatan Langsung Gagalkan Peredaran Narkoba di Sangir Jujuan