Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Keduanya adalah IS, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, dan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Keduanya adalah IS, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, dan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
toBagoes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Keduanya adalah IS, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, dan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penetapan Skandal TambangĀ  dilakukan pada Senin (28/7/2025). Keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, menyebut IS diduga terlibat dalam manipulasi hasil uji laboratorium terkait kualitas batu bara.

BACA JUGA  Prabowo Perintahkan BRIN Kejar Swasembada Protein dan Produksi Pesawat Nasional

ā€œManipulasi dilakukan untuk memperlancar penjualan dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,ā€ kata Ristianti.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa manipulasi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan diketahui oleh kedua tersangka.

ā€œMereka mengetahui bahwa manipulasi itu merugikan negara dan pihak pembeli,ā€ ujarnya.

BACA JUGA  Operasi Senyap Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di Bea Cukai!

Penyidik mencatat, total batu bara yang dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.

ā€œPengiriman sebanyak itu tentu melibatkan banyak kapal,ā€ tambah Danang.

Pasal yang Dilanggar

Kedua tersangka dijerat dengan:
– Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

– Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Deretan Tersangka Sebelumnya

Pada Rabu (23/7/2025), Kejati telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus penjualan batu bara fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 500 miliar. Mereka adalah:
1. Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
2. Sutarman
3. Agusman
4. Julis Sho
5. Saskya Hussie (PT Inti Bara Perdana)

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari temuan pelanggaran oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Raya (TBR), yang diduga beroperasi di luar izin usaha produksi (IUP) serta menambang di kawasan hutan secara ilegal.

BACA JUGA  Aliansi Mahasiswa Mendesak Pemprov Tindak Tambang Ilegal

Kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan, menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, dokumen digital, enam mobil mewah, serta perhiasan milik tersangka.

Kerugian negara tak hanya dalam bentuk finansial, tapi juga berupa kerusakan lingkungan akibat praktik tambang yang menyimpang.

Untuk mendalami perkara, Kejati menggandeng ahli forensik ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako guna melakukan audit di lokasi tambang di Bengkulu Tengah.