Kabar bahagia datang bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang selama ini tengah menghadapi proses hukum. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Kabar bahagia datang bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang selama ini tengah menghadapi proses hukum. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Jakarta, toBagoes.com – Kabar bahagia datang bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang selama ini tengah menghadapi proses hukum. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Keputusan tersebut disambut positif oleh kedua pihak. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku baru mengetahui kabar tersebut dan berencana segera menyampaikannya langsung kepada kliennya.

“Iya, kita juga akan ngomong ke Pak Tom Lembong besok, pasti,” ujar Ari saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA  Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR.

“Ya kita, satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” tambahnya.

Sementara itu, kubu Hasto Kristiyanto juga menyambut baik keputusan Presiden tersebut. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menilai amnesti tersebut menjadi indikator bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA  Mas Sugito: Wali Kota Madiun Layak Diapresiasi, Hasil Kinerja Nyata Pro-Rakyat

“Ya pasti lah (sambut baik). Kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah menganggap nggak ada kesalahan terhadap Pak Hasto. Pak Hasto tidak melakukan apapun,” ujarnya.

Maqdir juga menegaskan bahwa pemberian amnesti memperkuat klaim tim kuasa hukum bahwa kasus Hasto sejak awal telah dipolitisasi oleh pihak tertentu.

“Sehingga kalau betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa perkara ini dipolitisir berarti benar, kan?”

BACA JUGA  Prabowo Bercanda soal Sri Mulyani di Klaten: Sering Tertekan Saat Dipanggil Presiden

Lebih lanjut, Maqdir menyindir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak peka terhadap persoalan yang sebenarnya.

“Dalam arti, kalau memang betul begitu ya, KPK sebagai organ dari pemerintah tidak peka terhadap persoalan,” imbuhnya.

Menanggapi keputusan Presiden tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti maupun abolisi sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden, sesuai amanat UUD 1945.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: KPK Harus Periksa Bobby Nasution Jika Terindikasi Terlibat Korupsi Proyek Jalan Nasional

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo singkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut lebih lanjut, mengingat proses hukum, termasuk pengajuan banding, masih berjalan.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.