spot_img

Di Kota Bitung Kembali Lagi Terjadi Peristiwa Penikaman Remaja di Bitung Di Basai 9 Tusukan, Polisi Ambil Langka Tegas Lumpuhkan Pelaku”

BITUNG, SULUT/ TOBAGOES.COM.- Aksi penikaman kembali terjadi di Kota Bitung.Kali ini di Depan Alfamart Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Jumat (03/10/2025) dini hari.

TSB1

Pelaku diketahui berinisial HMS alias Hizkia (18). Sementara korban bernama Betran Pondaag (18).

Sebelum dihujani 9 luka tusukan, Betran sempat menyelamatkan diri ke Gudang Alfamart, namun tertahan di depan pintu gudang.

PISAU

Akibat luka tusuk serius, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku Hizkia melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian di dalami polisi berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan korban. Tak berselang lama setelah kejadian, polisi berhasil mencegat pelaku di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

BACA JUGA  Segera Bubarkan Ormas Berseragam Mirip TNI, Ketua Umum BPI KPNPA RI: Seret Pimpinannya ke Proses Hukum!

Tapi, dalam proses penangkapan pelaku melawan dan melarikan diri. Tindakan itu membuat polisi memberikan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan tembakan.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

KOR

“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Ahmad.

BACA JUGA  Mayat Wanita dalam Tong di Cisadane: Sinyal Kejahatan Sadis di Kota Industri

Polres Bitung memastikan langkah hukum telah ditempuh, mulai dari penyelidikan di tempat kejadian perkara hingga dapat menangkap pelaku beserta Barang Buktinya.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam,” tukasnya.(MH)

Editor: Melida Sianipar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img