spot_img

Tak Melanggar! Penugasan Polri di Luar Institusi Dijamin UU dan Tidak Terpengaruh Putusan MK

Jakarta, tobagoes.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi merupakan langkah yang sah secara hukum dan masih memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia menyebut, ketentuan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Margarito kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberi dasar bagi Kapolri maupun pemerintah untuk menempatkan anggota Polri pada instansi lain, termasuk kementerian, lembaga negara, hingga sektor strategis yang membutuhkan keahlian khusus aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” ujarnya menegaskan.

Margarito menambahkan bahwa setiap penugasan harus mengikuti mekanisme administratif yang sesuai, yakni berdasarkan permintaan resmi dari instansi terkait serta persetujuan kementerian yang berwenang seperti Kemenpan-RB.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini terbit tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusi.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkas Margarito.

Dengan demikian, selama UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, seluruh bentuk penugasan anggota Polri ke luar institusinya tetap dinilai sah, legal, dan konstitusional.

BACA JUGA  BPM Kalbar Minta Penuntasan Kasus Oli Palsu dan Usut Cukong Edi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img