Makassar,tobagoes.com – Kasus dugaan penjualan anak bayi di Sulawesi Selatan menggemparkan publik. Aparat kepolisian mengungkap praktik adopsi ilegal berbayar yang melibatkan dua perempuan berinisial ML dan NL.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan suami ML sendiri yang mencurigai adanya praktik jual beli anak dalam keluarganya.
Perempuan berinisial NL ditangkap pada Kamis (26/3/2026) di Kabupaten Jeneponto. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan seorang bayi berinisial AZ yang diduga menjadi korban transaksi.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva, menjelaskan bahwa NL diduga berperan sebagai pihak yang mengadopsi anak secara ilegal. NL diketahui merupakan ibu rumah tangga yang belum memiliki keturunan.
Kasus ini bermula pada Januari 2026. ML diduga menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) kepada NL dengan imbalan uang tunai sebesar Rp4 juta.
Namun, beberapa hari kemudian, NL mengembalikan anak tersebut dan meminta uangnya kembali. Karena tidak mampu mengembalikan uang, ML diduga menawarkan bayi lain berinisial AZ yang saat itu masih berusia dua bulan sebagai pengganti.
Tak hanya itu, ML bahkan meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta kepada NL dalam transaksi tersebut.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah suami ML, Anto (40), melapor ke polisi. Ia mengaku curiga istrinya telah menjual anak-anak mereka.
Anto menyebut memiliki lima anak dan menduga lebih dari satu anak menjadi korban. Ia mengaku mendapat informasi bahwa salah satu anaknya telah dijual sejak dalam kandungan dengan uang panjar sebesar Rp1,8 juta.
Ia juga mencurigai anak lainnya yang tidak terlihat selama dua bulan.
Laporan tersebut resmi tercatat di Polda Sulsel pada 2 Maret 2026.
Meski demikian, polisi menegaskan tidak semua dugaan penjualan anak terbukti. Dari hasil penyelidikan sementara, hanya satu transaksi yang terkonfirmasi.
Sementara satu kasus lainnya disebut sebagai upaya penukaran anak, bukan transaksi terpisah.
Saat ini, ML dan NL masih berstatus terlapor dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami keterangan saksi serta alur transaksi.
Bayi berinisial AZ telah diamankan untuk mendapatkan perlindungan.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait praktik adopsi ilegal dan dugaan perdagangan anak di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.




