Oleh : H.Epi Radisman Dt Paduko Alam.S.H
Wakil Ketua Umum LKAAM Provinsi Sumatera Barat
PADANG, tobagoes, sumbar — Polemik pengelolaan tanah ulayat di Minangkabau kembali mencuat. Kritik keras muncul terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi mengubah tanah adat menjadi “tanah negara” demi kepentingan investasi.
Tanah ulayat ditegaskan bukan sekadar aset ekonomi. Bagi masyarakat Minangkabau, tanah adalah bagian dari identitas, sejarah, dan keberlanjutan adat yang telah hidup jauh sebelum negara berdiri.
Sejumlah kalangan menilai, pendekatan negara yang memposisikan tanah ulayat sebagai objek regulasi semata merupakan bentuk “amnesia sejarah”. Sebab, sistem adat Minangkabau telah lama memiliki tata kelola sendiri melalui peran ninik mamak dan struktur adat yang kuat.
“Tanah ulayat bukan komoditas. Ini bukan barang dagangan yang bisa dipatok lalu diberikan izinnya kepada pihak luar,” demikian kritik yang mengemuka.
Pembangunan atau Perampasan?
Kebijakan pemberian konsesi lahan kepada pihak eksternal tanpa persetujuan masyarakat adat disebut sebagai bentuk arogansi birokrasi. Langkah ini dinilai tidak mencerminkan pembangunan berkeadaban.
Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, investasi yang masuk justru kerap dianggap minim dampak bagi masyarakat lokal. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan hilangnya kedaulatan masyarakat atas tanah mereka sendiri.
“Jika pembangunan menghilangkan hak asal-usul masyarakat, maka itu bukan pembangunan, melainkan perampasan yang dibungkus hukum,” tegasnya.
Ancaman Hilangnya Marwah Minangkabau
Kehilangan tanah ulayat bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga menyangkut hilangnya ruang hidup, adat, dan martabat masyarakat Minangkabau.
Tanah dianggap sebagai amanah leluhur yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial dan budaya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mengabaikan nilai adat dinilai berpotensi merusak sendi-sendi peradaban.
Pesan untuk Penguasa
Para pemegang kekuasaan diingatkan bahwa jabatan bersifat sementara, sementara tanah dan sejarah akan tetap ada. Keputusan hari ini akan tercatat dalam sejarah, apakah sebagai pelindung rakyat atau justru penghancur warisan budaya.
Kritik ini juga mempertanyakan arah keberpihakan negara: apakah kepada rakyat pemilik tanah atau kepada kepentingan korporasi.
“Jangan sampai rakyat dipaksa bertanya, kepada siapa sebenarnya negara mengabdi,” ujar pernyataan tersebut.
Seruan Kembali ke Kearifan Lokal
Masyarakat mendesak agar pemerintah kembali menghormati kedaulatan adat dan tidak menjadikan tanah ulayat sebagai objek transaksi terselubung.
Tanah Minangkabau ditegaskan bukan milik negara, melainkan warisan yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat.



