toBagoes.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral menyusul mencuatnya perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut disampaikan Rahmad pada Rabu (29/7/2026). Menurutnya, permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Jaksa Agung kepada masyarakat atas perkara tersebut belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.
Rahmad menilai, sebagai pemimpin tertinggi Korps Adhyaksa, Jaksa Agung memiliki tanggung jawab atas sistem pembinaan dan pengawasan terhadap aparat yang berada di bawah kepemimpinannya.
Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa bentuk pertanggungjawaban tidak cukup hanya berupa permohonan maaf kepada masyarakat.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, saya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri dari jabatannya. Seorang pemimpin harus bertanggung jawab apabila pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya dinilai gagal,” ujar Rahmad Sukendar.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu orang saja. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sepanjang didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai proses penegakan hukum yang berlangsung secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Bongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya Febrie Adriansyah yang diungkap. Siapa pun yang diduga ikut terlibat harus diproses sesuai hukum. Rakyat Indonesia berhak mengetahui siapa saja aktor di balik perkara ini agar semuanya terang benderang,” tegasnya.
Rahmad juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ia menilai, pengungkapan perkara secara menyeluruh merupakan ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, proses hukum yang terbuka, independen, dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila setiap pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan,” katanya.
Rahmad berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.
Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya proses penegakan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi merupakan fondasi utama dalam menjaga wibawa institusi negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (*)




