PANGKALPINANG, tobagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan akan melaporkan dugaan penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan kepemilikan 13 ton timah balok ilegal yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial Aiptu Bas ke Mabes Polri.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai apabila benar perkara tersebut dihentikan melalui SP3, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau benar kasus ini di-SP3, tentu publik patut bertanya, ada apa sebenarnya? Perkara sebesar ini tidak boleh berhenti begitu saja tanpa penjelasan yang jelas,” kata Rahmad, Selasa (28/7/2026).
Rahmad mengatakan, BPI KPNPA RI akan menempuh langkah dengan menyampaikan laporan ke Mabes Polri agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menghindari munculnya dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Solusinya, kami dari BPI KPNPA RI akan membuat laporan ke Mabes Polri. Kami meminta dilakukan evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Satgas Tri Cakti di sebuah gudang sekaligus rumah di kawasan Perumahan Cempaka Mas, Kulim Kampak, Gabek, Pangkalpinang, pada akhir Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 13 ton timah balok tanpa dokumen dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
Dalam narasi yang berkembang, timah tersebut diduga berkaitan dengan Aiptu Bas dan disebut akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan belum diputus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rahmad juga menyoroti belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Babel membenarkan bahwa Aiptu Bas sempat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan etik, perkembangan penyidikan pidana, maupun status hukum terbaru terhadap yang bersangkutan.
Di tengah belum adanya penjelasan tersebut, beredar informasi bahwa Aiptu Bas telah keluar dari penempatan khusus. Informasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum perkara dimaksud.
Rahmad menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, apabila penyidikan masih berjalan, aparat perlu menyampaikan perkembangan penanganannya. Sebaliknya, apabila perkara dihentikan, dasar hukum penghentian tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Bila penyidikan masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika dihentikan, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan SP3 maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan kepemilikan dan penyelundupan 13 ton timah balok ilegal tersebut.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(*)




