Kasus Febrie Adriansyah Belum Usai? BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Mundur, Semua Aktor Diusut Tuntas

Jakarta, tobagoes.com – Permintaan maaf Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada masyarakat atas kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa permohonan maaf tidak boleh berhenti sebagai pernyataan moral semata. Menurutnya, harus ada bentuk pertanggungjawaban nyata dari pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa atas kegagalan pembinaan dan pengawasan terhadap aparat di bawah kepemimpinannya.

BACA JUGA  Prabowo Siapkan Pabrik Mobil Nasional: Target 3 Tahun Indonesia Punya Produksi Sendiri

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, saya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, seorang pemimpin harus bertanggung jawab apabila pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya dinilai gagal,” tegas Rahmad Sukendar, Rabu (29/7/26).

Rahmad menilai, kasus yang menyeret mantan Jampidsus merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan Agung yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu orang.

BACA JUGA  Tak Ragu Rahmad Sukendar Tantang Hercules Duel di Gedung Sate

“Bongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya Febrie Adriansyah yang diungkap. Siapa pun yang diduga ikut terlibat harus diproses sesuai hukum. Rakyat Indonesia berhak mengetahui siapa saja aktor di balik perkara ini agar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Polres Sijunjung Terima Kunjungan Kabid Propam Polda Sumbar Dalam Rangka Gelar Operasi Gaktiplin

Menurut Rahmad, pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, dan tidak pandang bulu. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img