Sijunjung, toBagoes.com – Polemik pengadaan mobil dinas Bupati Sijunjung terus menuai sorotan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, pembelian kendaraan dinas mewah jenis Hyundai Palisade senilai lebih kurang Rp1,3 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung justru memunculkan tanda tanya besar terkait proses penganggaran dan transparansi penggunaan APBD.
Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Sijunjung yang enggan disebutkan namanya menegaskan, setiap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan melalui mekanisme resmi dalam rapat paripurna DPRD pada awal tahun anggaran berjalan.
Menurutnya, apabila di tengah perjalanan terdapat kebutuhan kepala daerah yang mengharuskan adanya perubahan atau pergeseran anggaran, hal tersebut memang dimungkinkan.
Namun, perubahan itu tetap harus melalui prosedur dan pembahasan resmi antara Pemerintah Daerah bersama DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus).
“APBD itu disahkan lewat rapat paripurna di awal tahun anggaran. Kalau ada kebutuhan bupati, anggaran bisa digeser, tetapi plafon yang sama tidak berubah. Semua dibahas melalui Banggar dan Bamus DPRD bersama pemerintah daerah,” ujarnya, pada hari Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap keputusan yang menyangkut perubahan atau penggeseran APBD wajib dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dalam rapat.
Karena itu, menurutnya, tidak mungkin DPRD tidak mengetahui adanya perubahan tersebut apabila prosesnya benar-benar dilakukan sesuai mekanisme.
“Semua keputusan dicatat dalam berita acara dan ditandatangani. Jadi aneh kalau ada anggota Banggar yang mengaku tidak tahu, kecuali memang tidak ikut rapat. Itu yang seharusnya dipertanyakan,” katanya.
Tokoh masyarakat tersebut juga menegaskan bahwa Banggar merupakan representasi lembaga DPRD dalam pembahasan anggaran. Dengan demikian, apa pun keputusan yang dihasilkan Banggar dianggap mewakili keputusan lembaga DPRD secara keseluruhan.
“Karena Banggar mewakili lembaga DPRD, apa yang diputuskan di situ otomatis menjadi bagian dari keputusan DPRD,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung, Defri Antoni, saat dikonfirmasi wartawan toBagoes.com melalui pesan WhatsApp pada 9 April 2026, membenarkan bahwa anggaran pengadaan mobil dinas tersebut telah masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2025.
“Sudah dianggarkan di APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp1,4 miliar,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Kepridaus, mengaku masih mencari informasi terkait pengadaan mobil dinas Bupati Sijunjung yang disebut telah dianggarkan pada tahun 2025.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul asumsi negatif terkait dugaan permainan antara legislatif dan pemerintah daerah.
“Saya sedang mencari informasi berkaitan dengan mobil dinas Bupati Sijunjung yang sudah dianggarkan tahun 2025. Ini kewajiban wakil rakyat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terkesan ada permainan antara dewan dengan Pemda,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada 3 April 2026.
Kepridaus juga mengaku sebelumnya telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sijunjung agar transparan dalam penggunaan anggaran daerah dan tidak melakukan perubahan terhadap sesuatu yang sebelumnya sudah disepakati bersama.
“Saya pernah menyampaikan kepada Pemda agar transparan dalam penggunaan anggaran. Jangan sampai sesuatu yang sudah disepakati kemudian dirubah di tengah jalan,” katanya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan wartawan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sijunjung, Miswita. Namun, Sekwan disebut tidak bersedia memperlihatkan hasil keputusan rapat yang berkaitan dengan pengadaan mobil dinas tersebut.
Menurut pengakuan Sekwan melalui pesan WhatsApp, dokumen hasil keputusan rapat tidak berada di pihak Sekretariat DPRD.
“Tidak ada di Sekwan hasil keputusan rapat tersebut,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Sijunjung membeli mobil dinas jenis Hyundai Palisade pada November 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Pembelian tersebut menjadi sorotan karena dilakukan hanya setahun setelah pengadaan empat unit kendaraan dinas Toyota Innova Zenix pada tahun 2024.
Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah ditekankan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden sebelumnya menyerukan penghematan penggunaan anggaran negara dan bahkan memilih kendaraan taktis Maung sebagai simbol kesederhanaan pejabat negara.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat dan berbagai kebutuhan daerah yang masih mendesak, penggunaan APBD untuk kendaraan dinas mewah kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut etika penggunaan kekuasaan serta sensitivitas pemerintah terhadap kondisi rakyat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kendaraan yang dibeli justru Hyundai Palisade dengan nilai yang jauh lebih tinggi. Sejumlah anggota DPRD lainnya juga mengaku bahwa yang disahkan dalam APBD 2025 adalah kendaraan jenis Pajero 4×4, bukan mobil mewah impor seperti Hyundai Palisade.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses perubahan anggaran dan transparansi pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan mobil dinas Bupati Sijunjung yang disebut telah dibeli sejak tahun 2025, namun hingga kini belum terlihat digunakan secara terbuka. (RP)
Berita sebelumnya: Mobil Mewah Bupati Sijunjung Rp1,3 Miliar Tuai Sorotan: Langgar TKDN dan Diduga Tak Sesuai APBD?



