Mobil Mewah Bupati Sijunjung Rp1,3 Miliar Tuai Sorotan: Langgar TKDN dan Diduga Tak Sesuai APBD?

Sijunjung, tobagoes.com – Di tengah seruan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto, polemik pembelian mobil mewah/ mobil dinas oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, justru memicu kontroversi tajam.

Pemerintah Kabupaten Sijunjung diketahui membeli mobil dinas jenis Hyundai Palisade dengan nilai lebih/kurang sekitar Rp1,3 miliar pada November 2025. Ironisnya, pembelian ini terjadi hanya setahun setelah pengadaan empat unit Toyota Innova Zenix pada 2024.

Langkah tersebut dinilai bertolak belakang dengan pesan penghematan yang digaungkan pemerintah pusat, terlebih saat kondisi daerah masih menghadapi tekanan ekonomi dan dampak bencana.

Kontradiksi Efisiensi: Presiden Pakai Maung, Daerah Pilih Mobil Mewah

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya efisiensi dengan memilih kendaraan taktis Maung sebagai simbol kesederhanaan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena di saat yang sama, sejumlah kepala daerah justru membeli kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah.

Penggunaan APBD untuk fasilitas mewah kini tidak lagi dipandang sekadar kebijakan administratif, melainkan menyangkut etika kekuasaan dan sensitivitas terhadap kondisi rakyat.

DPRD Mengaku Tak Tahu: Pajero Disahkan, Palisade Dibeli?

Polemik semakin memanas setelah anggota Banggar DPRD Sijunjung dari Fraksi PAN, Aprizal PB, mengaku hanya mengetahui pengadaan mobil dinas 4×4 sekelas Mitsubishi Pajero dengan nilai di bawah Rp1 miliar.

Fakta di lapangan justru menunjukkan pembelian Hyundai Palisade dengan nilai jauh lebih tinggi.

Sejumlah anggota DPRD lainnya juga menyatakan hal serupa—bahwa yang disahkan dalam APBD 2025 adalah kendaraan jenis Pajero 4×4, bukan mobil mewah impor.

Jika perbedaan ini benar, maka muncul dugaan serius:

  • Ketidaksesuaian antara APBD dan realisasi
  • Potensi pengelabuan dalam pembahasan anggaran
  • Indikasi pelanggaran prosedur pengadaan

Pembelian Rp1,3 Miliar Diakui oleh PPK Mulyadi hendri.S.T.M.CIO, Mobil Belum Digunakan

Hasil konfirmasi kepada pihak Pemkab Sijunjung melalui BKAD dan tim pengadaan mengungkap:

  • Anggaran lebih/kurang sekitar Rp1,3 miliar memang tercantum dalam APBD Perubahan 2025
  • Pembelian dilakukan pada November 2025
  • Mobil hingga kini belum digunakan, dengan alasan menunggu legalitas
BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Bongkar Kasus Korupsi yang Mengendap di Kejati

Pejabat pengadaan menyebut kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang kinerja bupati, termasuk koordinasi ke tingkat provinsi dan pusat.

Namun, fakta bahwa jenis kendaraan berbeda dari yang disahkan memunculkan pertanyaan besar:
Siapa yang mengubah spesifikasi dan dasar hukumnya?

Potensi Pelanggaran TKDN: Mobil Impor Tak Penuhi Aturan

Masalah tidak berhenti pada aspek transparansi. Secara hukum, pembelian Hyundai Palisade juga diduga melanggar aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, seluruh pengadaan pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen.

Fakta yang terungkap:

  • Hyundai Palisade masih berstatus CBU (impor utuh)
  • Tidak memiliki sertifikasi TKDN
  • Tidak memenuhi syarat pengadaan barang pemerintah

Artinya, pembelian ini berpotensi menjadi pelanggaran langsung terhadap regulasi nasional.

Potensi Kerugian Negara dan Indikasi Korupsi

Sejumlah pihak menilai pembelian ini berpotensi merugikan keuangan daerah, antara lain:

  • Harga tidak wajar: Nilai pasar Palisade jauh di bawah angka lebih/kurang Rp 1,3 miliar
  • Biaya operasional tinggi: Perawatan mobil impor lebih mahal
  • Potensi mark-up anggaran

Ketua HMI Sijunjung, Budi Warman, menegaskan:

Jika pembelian tidak sesuai kesepakatan DPRD, maka bisa masuk ranah hukum dan berpotensi korupsi.

Sementara itu, Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Sijunjung, Aris Supratman, menyebut DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam proses pengesahan anggaran tersebut.

Desakan Audit dan Penyelidikan

Kasus ini memicu desakan agar pemerintah pusat segera turun tangan. Sejumlah langkah yang didorong antara lain:

  • Audit investigatif oleh Kementerian Dalam Negeri
  • Evaluasi sistem pengadaan oleh LKPP
  • Penyelidikan oleh Kejaksaan dan KPK
  • Sanksi politik dari partai pengusung

Kesimpulan: Simbol Kemewahan di Tengah Jeritan Rakyat?

Kasus ini menjadi ironi besar. Di saat pemerintah pusat mendorong efisiensi dan penggunaan produk dalam negeri, justru muncul praktik sebaliknya di daerah.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Pembelian mobil mewah impor bukan sekadar soal gaya hidup pejabat, tetapi menyentuh:

  • Integritas anggaran
  • Kepatuhan hukum
  • Kepekaan sosial

Di mata publik, satu unit mobil mewah bisa menjadi simbol kuat—apakah pemerintah berpihak pada rakyat, atau justru menikmati kenyamanan di atas penderitaan masyarakat.(Rp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img