Revisi UU Polri Mengemuka, Rahmad Sukendar Minta Kesejahteraan Personel Diprioritaskan

toBagoes.com – Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) terkait penambahan batas usia pensiun anggota Polri terus menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Di tengah pembahasan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai ada persoalan yang jauh lebih mendesak untuk diprioritaskan pemerintah, yakni peningkatan kesejahteraan anggota Polri melalui kenaikan tunjangan dan pemenuhan kebutuhan anggaran personel.

Menurut Rahmad Sukendar, negara tidak boleh hanya berfokus pada perpanjangan masa pengabdian anggota kepolisian tanpa memperhatikan kondisi kesejahteraan personel yang hingga saat ini dinilai masih belum ideal.

BACA JUGA  Evakuasi Berhasil, Jenazah Turis Brasil Juliana Marins Diangkat dari Jurang Rinjani

Ia menegaskan bahwa banyak anggota Polri di lapangan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi tunjangan maupun fasilitas penunjang tugas.

“Persoalan yang paling krusial sebenarnya adalah kenaikan tunjangan anggota Polri. Masih banyak kekurangan dan kebutuhan anggaran yang harus disejahterakan terlebih dahulu untuk personelnya,” tegas Rahmad Sukendar kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

Meski demikian, Rahmad tetap menyatakan dukungan penuh terhadap usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri sebagaimana yang tengah dibahas dalam revisi UU Polri di DPR RI.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI: Transparansi Kunci Keberhasilan Reformasi Polri

Ia menilai langkah tersebut penting demi menciptakan kesetaraan perlakuan antar aparat negara, khususnya antara Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah memperoleh penyesuaian batas usia pensiun.

“Kami mendukung penuh perpanjangan usia pensiun Polri. Sudah saatnya batas usia pensiun polisi disamakan dengan TNI maupun Kejaksaan Agung. Jangan ada perbedaan terhadap sesama aparat negara,” ujarnya.

Rahmad menilai, banyak anggota Polri yang memasuki usia mendekati pensiun masih memiliki produktivitas tinggi, pengalaman luas, serta kemampuan strategis yang sangat dibutuhkan institusi kepolisian.

BACA JUGA  Kapolres Bogor Langsung Pimpin Apel Pengamanan Jalur Puncak Jelang Akhir Pekan

Menurutnya, pengalaman dan kapasitas para personel senior tersebut dapat menjadi aset penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus membina generasi muda di tubuh Polri.

“Pengalaman anggota Polri sangat dibutuhkan untuk pembinaan generasi muda di tubuh kepolisian serta memperkuat profesionalisme institusi. Jangan sampai SDM yang masih berkualitas justru dipensiunkan terlalu cepat,” katanya.

Pernyataan Rahmad Sukendar tersebut juga muncul setelah adanya pandangan dari Wakil Ketua DPR RI yang menyebut revisi UU Polri bertujuan menciptakan kesetaraan batas usia pensiun antar lembaga penegak hukum dan aparat negara.

BACA JUGA  Skandal Limbah CPO? BPI KPNPA RI Seret PT PSM dan DLH ke Mabes Polri!

Wacana tersebut kini menjadi salah satu isu strategis yang diprediksi akan menjadi pembahasan penting di parlemen dalam waktu dekat.

Namun demikian, Rahmad kembali mengingatkan agar pembahasan revisi UU Polri tidak hanya terfokus pada persoalan usia pensiun semata.

Ia meminta pemerintah dan DPR turut memperhatikan kondisi nyata anggota Polri di lapangan yang dinilai masih membutuhkan peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.

Menurutnya, kesejahteraan personel merupakan faktor utama dalam mendukung profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

BACA JUGA  Prabowo Siapkan Pabrik Mobil Nasional: Target 3 Tahun Indonesia Punya Produksi Sendiri

Dengan kesejahteraan yang lebih baik, anggota Polri diyakini dapat bekerja lebih optimal, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas negara.

“Kalau negara ingin Polri semakin profesional dan kuat, maka kesejahteraan personelnya harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Wacana revisi UU Polri sendiri dipastikan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan institusi kepolisian dan sistem penegakan hukum nasional.

Berbagai tanggapan dari masyarakat, pengamat hukum, hingga kalangan internal aparat negara diperkirakan akan terus bermunculan seiring pembahasan revisi undang-undang tersebut di DPR RI.

BACA JUGA  Gila! Polri Gagalkan Narkoba Senilai Rp29 Triliun dalam Setahun!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img