Perang Melawan Narkoba! Satresnarkoba Sawahlunto Berhasil Ringkus Kurir Sabu di Jalan Kubang Sirakuk

toBagoes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MH alias HIRUM (23) yang berstatus pelajar/mahasiswa berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA  Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka Nadiem Harus Sesuai Prosedur Hukum

Berdasarkan data kepolisian, MH merupakan warga Pasar Baru Jorong Timbo Abu, Nagari Simpang Timbo Abu Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya dugaan seorang kurir narkotika jenis sabu yang sedang membawa barang haram tersebut dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga akan dilalui pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MH alias HIRUM yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto. Pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Ary.

BACA JUGA  Dana Fantastis untuk Sijunjung, Transparansi Dipertanyakan! Tapi Pejabat Diam, Ada Apa?

Sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku, petugas terlebih dahulu menghadirkan perangkat kelurahan dan masyarakat setempat sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Setelah saksi hadir di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, kemudian dibalut kembali dengan tisu putih dan disimpan di dalam kotak rokok merek Surya berwarna cokelat.

Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi saat pelaku diamankan. Ketika dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka mengakui bahwa paket yang diduga berisi sabu tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, yakni satu unit telepon genggam Realme Note 60 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat dengan nomor polisi BA 2081 JR yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA  Penambang Tradisional Sijunjung Harapkan Solusi Legal melalui IPR dan WPR

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, tisu putih, dan kotak rokok merek Surya warna cokelat, satu unit handphone Realme Note 60 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat nomor polisi BA 2081 JR.

Atas perbuatannya, tersangka MH alias HIRUM disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sawahlunto. Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA  Boat Terbalik di Mentawai,17 Selamat, 1 Korban Akhirnya Ditemukan Selamat

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H.

Di akhir keterangannya, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Motif Seksual di Balik Pembunuhan Arif Rodian, Polisi Bongkar Fakta di Lapo Tuak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img