PADANG, tobagoes.com – Dugaan kejanggalan pengelolaan dana Medical Check-Up (MCU) mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang tahun 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Laporan tersebut disampaikan Muhammad Firmansyah, Manajer Pusat Pengembangan Bisnis UIN Imam Bonjol Padang, ke Kantor Kejati Sumbar, Selasa (11/8/2026).
Firmansyah datang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah berada di lingkungan Kejati Sumbar selama kurang lebih satu jam, ia kemudian memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan yang disampaikannya.
Menurut Firmansyah, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MCU mahasiswa baru tahun 2023, khususnya mengenai mekanisme penerimaan dan pengelolaan pembayaran mahasiswa.
“Kami melaporkan dugaan kasus korupsi terbaru di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, khususnya dalam tes medical check-up mahasiswa baru tahun 2023,” ujar Firmansyah, Selasa (11/8/2026).
4.890 Mahasiswa, Nilai Transaksi Capai Rp978 Juta
Firmansyah menyebut jumlah mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang pada 2023 mencapai 4.890 orang.
Berdasarkan data yang disampaikannya, biaya MCU dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) disebut sebesar Rp200 ribu per mahasiswa.
Jika seluruh 4.890 mahasiswa membayar dengan tarif tersebut, nilai transaksi secara matematis mencapai Rp978 juta.
Perhitungannya adalah:
4.890 mahasiswa × Rp200.000 = Rp978.000.000.
Namun, menurut Firmansyah, persoalan yang perlu ditelusuri bukan hanya mengenai besarnya dana tersebut.
Hal yang menjadi pertanyaan utama adalah bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, rekening penerima dana, jumlah dana yang terkumpul, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangan kegiatan tersebut.
Pertanyakan Aliran Dana MCU
Firmansyah menduga mekanisme pembayaran MCU tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam PKS.
Menurut dia, pembayaran mahasiswa semestinya terlebih dahulu masuk ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Imam Bonjol Padang, sebelum dilakukan pembagian sesuai ketentuan kerja sama dengan pihak vendor.
Namun, ia menduga mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Dugaan itu kini perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi oleh pihak berwenang.
Sejumlah pertanyaan menjadi bagian penting dalam penelusuran, antara lain siapa penerima pembayaran mahasiswa, rekening yang digunakan, total dana yang terkumpul, serta pembagian hak antara UIN Imam Bonjol dan pihak vendor.
Selain itu, perlu dipastikan apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem keuangan BLU UIN Imam Bonjol Padang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Bola di Tangan Kejati Sumbar
Dengan laporan tersebut, persoalan dugaan kejanggalan dana MCU kini tidak lagi hanya menjadi isu internal kampus.
Dokumen dan informasi yang disampaikan Firmansyah dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangan.
Pemeriksaan nantinya dapat mencocokkan isi PKS dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk jumlah mahasiswa, tarif MCU, rekening penerima pembayaran, bukti transaksi, setoran ke rekening BLU, pembagian hasil, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dari proses tersebut dapat diketahui apakah persoalan yang dilaporkan merupakan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan PKS, atau terdapat indikasi tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut.
Mengapa Dana Hampir Rp1 Miliar Dipersoalkan?
Posisi Firmansyah sebagai Manajer Pusat Pengembangan Bisnis UIN Imam Bonjol Padang membuat laporan tersebut menjadi perhatian.
Ia tidak hanya mempertanyakan nominal dana, tetapi juga mekanisme pengelolaan penerimaan dari kegiatan yang melibatkan ribuan mahasiswa.
Jika seluruh mekanisme pembayaran telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen dan catatan transaksi diharapkan dapat menjelaskan alur dana tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak tercatat, penerimaan yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PKS, atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka penelusuran lebih mendalam menjadi penting.
Menunggu Verifikasi Aparat Penegak Hukum
Laporan Firmansyah belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Status dan substansi dugaan tersebut tetap harus diverifikasi melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta bukti-bukti yang sah.
Kini perhatian tertuju pada tindak lanjut Kejati Sumbar terhadap laporan tersebut.
Apakah laporan dugaan kejanggalan dana MCU mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang tahun 2023 akan berhenti pada tahap pengaduan, atau justru membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola penerimaan institusi?
Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, dokumen, aliran transaksi, dan fakta hukum yang ditemukan aparat penegak hukum.




