Dugaan Sabu 1 Ons dan 250 Cartridge Pod di Lapas Tanjung Gusta Mencuat, BPI KPNPA RI Desak Bongkar Jalur Masuk

MEDAN, tobagoes.com – Dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan keberadaan sabu sekitar 1 ons dan sekitar 250 cartridge pod yang disebut mengandung narkotika mendapat perhatian dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Insiden Densus 88 dan BAIS TNI Cederai Sinergi, Perlu Rambu Konektivitas Antarinstitusi

Rahmad mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila informasi tersebut benar. Menurutnya, pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang diduga membawa atau menguasai barang, tetapi perlu menelusuri asal-usul, jalur masuk, penerima, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kalau informasi ini benar, tentu sangat serius. Bagaimana narkotika dalam jumlah tersebut bisa diduga masuk ke dalam lapas? Ini yang harus dibongkar. Jangan hanya berhenti pada siapa yang diduga membawa, tetapi harus ditelusuri siapa yang menerima, mengedarkan, dan apakah ada dugaan keterlibatan oknum,” ujar Rahmad, Minggu (16/8/2026).

BACA JUGA  Antrean BBM Mengular di Sumbar, Kebijakan Pertalite 50 Liter Disorot Tajam,Rawan Penimbunan dan Mafia?

Dugaan Narkotika di Lapas Jadi Sorotan

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan sabu sekitar 1 ons serta sekitar 250 cartridge pod yang diduga mengandung narkotika di lingkungan Lapas Kelas I Medan.

Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang dikenal dengan inisial Koko D serta seorang oknum pegawai lapas berinisial J.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Pelanggaran, dr. Richard Lee Resmi Jadi Tersangka?

Rahmad menegaskan, informasi tersebut harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kebenarannya.

“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Ini soal memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak. Kalau benar, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Perampasan Tanah Ulayat 700 Hektare di Sijunjung, Siapa Oknum di Baliknya?

BPI KPNPA RI Desak Bongkar Sampai ke Akar

Rahmad menilai pengawasan terhadap lingkungan lapas harus diperkuat. Menurutnya, lapas merupakan tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan sehingga tidak boleh menjadi ruang peredaran narkotika.

Karena itu, aparat diminta melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi atau keterkaitan dengan dugaan tersebut.

BACA JUGA  Ketua Umum BPI KPNPA RI Apresiasi dan Mendukung Irwasum Polri

“Kalau memang tidak benar, klarifikasi secara terbuka agar masyarakat tidak terus berspekulasi. Tetapi kalau benar, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” kata Rahmad.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan di Lapas Tanjung Gusta untuk menutup celah yang memungkinkan masuknya barang terlarang.

BACA JUGA  Polisi Mendukung Dan Berempati Akan Kembalikan Kepercayaan Publik

Jangan Berhenti pada Pengguna dan Pengedar

Menurut Rahmad, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh.

Penegakan hukum, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau pengedar. Apabila bukti menunjukkan adanya jaringan pemasok maupun pihak yang membantu masuknya narkotika, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan hukum.

BPI KPNPA RI juga meminta tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penanganan dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA  Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar,S.H., M.H., Harus Tegas: Kritik Bukan Borok, Tapi Pengawasan Publik

“Kalau ada oknum yang terbukti terlibat, jangan dilindungi. Kalau tidak terbukti, jangan pula dikorbankan. Semua harus berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang transparan,” ujarnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: KPK Harus Periksa Bobby Nasution Jika Terindikasi Terlibat Korupsi Proyek Jalan Nasional

Menunggu Verifikasi Aparat

Dugaan keberadaan sabu sekitar 1 ons, ratusan cartridge pod, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan inisial J dan Koko D masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Lapas Kelas I Medan.

Karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan penyelidikan resmi.

BACA JUGA  Kemenkeu Tegas: Rokok Ilegal Tak Akan Pernah Punya Cukai, Semua Akan Ditindak!

BPI KPNPA RI berharap aparat segera memberikan kejelasan sehingga keresahan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di balik tembok Lapas Tanjung Gusta dapat terjawab.

Jika dugaan tersebut terbukti, pengusutan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terbukti terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img