MEDAN, tobagoes.com – Dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan keberadaan sabu sekitar 1 ons dan sekitar 250 cartridge pod yang disebut mengandung narkotika mendapat perhatian dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.
Rahmad mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila informasi tersebut benar. Menurutnya, pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang diduga membawa atau menguasai barang, tetapi perlu menelusuri asal-usul, jalur masuk, penerima, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kalau informasi ini benar, tentu sangat serius. Bagaimana narkotika dalam jumlah tersebut bisa diduga masuk ke dalam lapas? Ini yang harus dibongkar. Jangan hanya berhenti pada siapa yang diduga membawa, tetapi harus ditelusuri siapa yang menerima, mengedarkan, dan apakah ada dugaan keterlibatan oknum,” ujar Rahmad, Minggu (16/8/2026).
Dugaan Narkotika di Lapas Jadi Sorotan
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan sabu sekitar 1 ons serta sekitar 250 cartridge pod yang diduga mengandung narkotika di lingkungan Lapas Kelas I Medan.
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang dikenal dengan inisial Koko D serta seorang oknum pegawai lapas berinisial J.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Rahmad menegaskan, informasi tersebut harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kebenarannya.
“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Ini soal memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak. Kalau benar, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” tegasnya.
BPI KPNPA RI Desak Bongkar Sampai ke Akar
Rahmad menilai pengawasan terhadap lingkungan lapas harus diperkuat. Menurutnya, lapas merupakan tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan sehingga tidak boleh menjadi ruang peredaran narkotika.
Karena itu, aparat diminta melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi atau keterkaitan dengan dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak benar, klarifikasi secara terbuka agar masyarakat tidak terus berspekulasi. Tetapi kalau benar, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” kata Rahmad.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan di Lapas Tanjung Gusta untuk menutup celah yang memungkinkan masuknya barang terlarang.
Jangan Berhenti pada Pengguna dan Pengedar
Menurut Rahmad, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh.
Penegakan hukum, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau pengedar. Apabila bukti menunjukkan adanya jaringan pemasok maupun pihak yang membantu masuknya narkotika, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan hukum.
BPI KPNPA RI juga meminta tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penanganan dugaan kasus tersebut.
“Kalau ada oknum yang terbukti terlibat, jangan dilindungi. Kalau tidak terbukti, jangan pula dikorbankan. Semua harus berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang transparan,” ujarnya.
Menunggu Verifikasi Aparat
Dugaan keberadaan sabu sekitar 1 ons, ratusan cartridge pod, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan inisial J dan Koko D masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Lapas Kelas I Medan.
Karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan penyelidikan resmi.
BPI KPNPA RI berharap aparat segera memberikan kejelasan sehingga keresahan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di balik tembok Lapas Tanjung Gusta dapat terjawab.
Jika dugaan tersebut terbukti, pengusutan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terbukti terlibat.




