Tin Slag 2.000 Ton di Pasir Padi Disorot BPI KPNPA RI, Legalitas dan Asal-usul Jadi Misteri

Pangkalpinang, tobagoes.com — Polemik keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag atau terak timah di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus bergulir.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyoroti persoalan tersebut dari berbagai sisi, mulai dari asal-usul dan legalitas material, status kepemilikan, izin penyimpanan, aspek lingkungan dan potensi radioaktif, hingga dugaan rencana pengiriman ke luar daerah maupun luar negeri.

Rahmad meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kepemilikan barang, tetapi menelusuri secara menyeluruh dasar penguasaan material, dokumen perolehan, perizinan pengangkutan dan penyimpanan hingga tujuan akhir tin slag tersebut.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Mendapat Kritikan Keras Dari Ketua Umum BPI KPNPA RI

“Ini bukan hanya persoalan tin slag dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Yang harus dibuka adalah legalitasnya, siapa pemiliknya, dasar penguasaannya apa, izin penyimpanannya bagaimana, serta apakah material tersebut secara hukum boleh diekspor,” kata Rahmad kepada Asatu Online, Rabu (19/8/2026).

Soroti Kode HS 2620.99.10

Rahmad juga menyoroti klasifikasi tin slag dengan kode HS 2620.99.10.

BACA JUGA  Kisruh Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Gerindra Ambil Langkah Tegas

Menurutnya, aspek perdagangan tersebut harus menjadi perhatian serius karena material dengan klasifikasi tersebut masuk dalam ketentuan barang yang dilarang diekspor, dengan pengecualian tertentu untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

Rahmad menegaskan, pengecualian untuk sampel penelitian tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk mengirim material dalam jumlah ribuan ton ke luar negeri.

“Kalau memang untuk penelitian, harus jelas siapa penelitinya, apa program penelitiannya, berapa kebutuhan materialnya, negara tujuan kalau ada pengiriman, serta seluruh persetujuan dan dokumen ekspornya,” tegas Rahmad.

Ia meminta instansi terkait memastikan apakah terdapat rencana pengiriman tin slag tersebut ke luar negeri dan apabila ada, atas dasar perizinan apa.

Hibah atau Jual Beli?

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Komitmen Naikkan Anggaran Hakim Jangan Sekadar Omon-Omon

Sorotan lainnya menyangkut asal-usul sekitar 2.000 ton tin slag tersebut.

Sebelumnya beredar keterangan bahwa material tersebut diperoleh melalui skema hibah dari PT Bangka Tin Industry (PT BTI) kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS).

Permohonan hibah disebut diajukan pada April 2026 dan mendapat persetujuan pada Mei 2026. Material kemudian disebut akan dimanfaatkan untuk riset, penelitian, hilirisasi mineral dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Namun, di sisi lain, muncul dokumen yang disebut sebagai Addendum I Kontrak Jual Beli Terak Timah (Tin Slag) tertanggal 11 Juni 2026.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Mendesak KPK Segera Periksa Bobby: Jangan Jadi Macan Ompong!

Dokumen tersebut mencantumkan PT Bangka Tin Industry sebagai penjual dan Cera Power International Trade Co., Ltd. sebagai pembeli, dengan nama Agoeng Noegroho sebagai penjamin dan perwakilan lapangan.

Dalam dokumen yang beredar tersebut juga disebut adanya perubahan mekanisme pembayaran, termasuk pembayaran yang dialihkan ke rekening pribadi.

Rahmad mempertanyakan apakah dokumen jual beli tersebut berkaitan dengan material yang sama dengan material yang sebelumnya disebut diperoleh melalui hibah.

“Kalau memang barang yang sama, ini harus dijelaskan. Apakah benar hibah atau sebenarnya ada transaksi jual beli? Kalau berbeda material, mana dokumen yang menjelaskan perbedaannya?” ujarnya.

BACA JUGA  Fakta Mengerikan Pembunuhan Wanita di Kos Malang, Pelaku Gelap Mata?

Menurut Rahmad, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.

Soroti Aspek Lingkungan dan Radioaktif

Selain status kepemilikan dan dugaan transaksi, Rahmad juga menyoroti lokasi penyimpanan material yang disebut berada di kawasan Pantai Pasir Padi.

Ia mempertanyakan apakah lokasi tersebut memiliki persetujuan lingkungan untuk menyimpan material dalam jumlah besar.

“Apakah lokasi itu memiliki persetujuan lingkungan untuk menyimpan material tersebut? Kalau belum ada, siapa yang memberikan izin pemindahan dan penyimpanannya?” katanya.

BACA JUGA  Dugaan Permainan Dokumen dan Notaris, Rumah Warga Kebayoran Lama Hilang Hak Kepemilikan

Aspek lain yang dinilai penting adalah potensi kandungan TENORM atau mineral ikutan radioaktif pada tin slag.

BAPETEN disebut telah mengambil sampel material tersebut untuk dilakukan pengujian laboratorium pada 14 Agustus 2026. Hingga 19 Agustus 2026, hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan.

Rahmad meminta semua pihak menunggu hasil resmi pemeriksaan sebelum mengambil tindakan terhadap material tersebut.

“Selama hasil uji belum keluar, tentu semua pihak harus berhati-hati. Jangan melakukan tindakan yang berpotensi mempersulit pengawasan atau memindahkan material tanpa dasar izin yang jelas,” tegasnya.

Sementara Itu, PT BBBS Bantah Tin Slag Milik Mereka

BACA JUGA  Hukum Kalah Sama Ormas? Kalau Menghalangi Jaksa, Tangkap Saja!

Sementara itu, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) membantah bahwa ribuan karung material yang diduga tin slag tersebut merupakan milik perusahaan.

Bantahan tersebut disampaikan melalui jawaban konfirmasi yang diterima wartawan dari Ria, yang menyampaikan tanggapan Direktur Utama PT BBBS Eka Mulya Putra.

Eka meminta agar persoalan kepemilikan material tersebut ditanyakan langsung kepada pemilik barang.

“Silakan pertanyaan mengenai ribuan karung yang diduga tin slag tersebut ditanyakan langsung kepada pemilik barangnya, bukan kepada BUMD Babel PT BBBS,” demikian keterangan Eka.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Sindir Kejaksaan: Hentikan Omon-Omon, Tangkap Silvester!

Eka juga mempertanyakan dasar, data maupun bukti yang digunakan untuk mengaitkan material tersebut dengan dirinya secara pribadi maupun dengan PT BBBS.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, apa dasar, data, atau bukti yang Saudara miliki sehingga mengaitkan barang tersebut sebagai milik saya pribadi atau milik PT BBBS? Jangan sampai pemberitaan dibangun berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

BBBS Minta Wartawan Telusuri Pemilik Barang

Terkait pertanyaan mengenai kemungkinan material tersebut dibawa keluar dari Pulau Bangka, PT BBBS menyatakan hal tersebut juga perlu dikonfirmasi langsung kepada pemilik barang maupun pihak berwenang.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Ultimatum KLHK dan Penegak Hukum: Perusakan Brutal Hutan Lindung

“Silakan Saudara melakukan investigasi dan mencari informasi secara langsung kepada pihak-pihak yang berwenang maupun pemilik barang tersebut,” kata Eka.

Menurutnya, PT BBBS tidak dapat diminta memberikan jawaban mengenai barang yang bukan menjadi kewenangan maupun kepemilikan perusahaan.

“Jangan meminta BUMD Babel PT BBBS menjawab sesuatu yang bukan menjadi kewenangan atau kepemilikannya,” tegasnya.

Mengenai kegiatan di gudang eks Besea dan persoalan perizinan lingkungan, Eka juga meminta wartawan melakukan konfirmasi kepada DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Pemerintah Tegas Tertibkan Ormas Beringas, Kalau Tak Mampu Serahkan ke Rakyat

“Begitu juga mengenai kegiatan di gudang eks Besea dan persoalan perizinan lingkungan, silakan konfirmasi langsung kepada DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai instansi yang memiliki kewenangan terkait aspek tersebut,” ujarnya.

Tekankan Prinsip Keberimbangan

PT BBBS menyatakan menghargai prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Namun, Eka menegaskan bahwa keberimbangan harus dibangun berdasarkan fakta, data dan objek yang tepat.

“Keberimbangan juga harus dibangun berdasarkan fakta, data, dan objek yang tepat, bukan dengan mengaitkan suatu barang atau kegiatan kepada pihak tertentu tanpa bukti yang jelas,” katanya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Pertanyakan Dominasi Marga Siregar di Polda Jambi

PT BBBS mempersilakan wartawan melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut kepada pemilik barang, DLHK Babel maupun instansi terkait lainnya.

“Jika terdapat data atau bukti yang secara jelas mengaitkan barang tersebut dengan PT BBBS, silakan disampaikan kepada kami untuk kami tanggapi secara terbuka dan proporsional,” kata Eka.

Status Kepemilikan Kini Jadi Pertanyaan Utama

Dengan adanya bantahan resmi PT BBBS tersebut, persoalan status kepemilikan sekitar 2.000 ton tin slag kini menjadi salah satu pertanyaan utama yang perlu dijawab.

Di satu sisi, sebelumnya muncul keterangan bahwa material tersebut berkaitan dengan PT BBBS dan diperoleh melalui skema hibah dari PT BTI.

BACA JUGA  Ungkap Langsung Pemalsuan MinyaKita, Rahmad Sukendar Beri Penghargaan BPI Award

Namun, dalam jawaban konfirmasi terbaru, PT BBBS secara tegas menyatakan material tersebut bukan milik perusahaan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan semakin mengemuka: siapa pemilik sebenarnya, dari mana material tersebut berasal, atas dasar apa dipindahkan ke gudang eks Besea, siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, dan ke mana material tersebut akan dibawa?

Rahmad Sukendar meminta aparat dan instansi berwenang tidak berhenti pada polemik kepemilikan, tetapi menelusuri seluruh rantai penguasaan material tersebut.

“Telusuri dari hulunya. Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dasar hukumnya apa, siapa pemilik sebenarnya, dan untuk apa 2.000 ton itu digunakan,” tegas Rahmad.

BACA JUGA  Jaksa Agung: Jaksa Nakal Harus Dicopot, Pesan Tegas atau Ketakutan Reputasi Runtuh?

Ia juga meminta agar tidak ada pengiriman material ke luar daerah maupun luar negeri sebelum seluruh aspek legalitas, lingkungan, keselamatan serta ketentuan perdagangan dipastikan terpenuhi.

“Jangan sampai ada ekspor ilegal yang dibungkus dengan alasan penelitian, dan jangan sampai persoalan legalitas baru diperiksa setelah barang sudah keluar dari Bangka Belitung,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img