Jakarta, tobagoes.com — Misteri keberadaan sekitar 200 ton timah di kawasan Smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) membuka secara terang perkembangan penelusuran perkara tersebut.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta aparat penegak hukum memastikan asal-usul, status, perpindahan, hingga dugaan transaksi balok timah tersebut.
Menurut Rahmad, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari status administratif barang. Hal yang lebih penting adalah memastikan siapa yang menguasai, memindahkan, menggali, menjual, serta menerima manfaat ekonomi dari material tersebut.
“Kalau benar ada 200 ton balok timah yang dikubur, kemudian sebagian digali dan dialihkan, publik berhak mendapatkan penjelasan. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengangkut? Kepada siapa dijual? Dan ke mana uang hasil penjualannya?” kata Rahmad di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Nama Syafitri Indah Wuri Ikut Disorot
Nama Syafitri Indah Wuri mencuat dalam sejumlah pemberitaan terkait persoalan balok timah di kawasan PT TIN.
Dalam bahan pemberitaan sebelumnya, Syafitri disebut memiliki hubungan pribadi dengan Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa yang telah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Hendry Lie telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut tetap berlaku setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Namun, keterkaitan Syafitri dengan dugaan pengalihan balok timah tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan keterlibatan Syafitri dalam tindak pidana tersebut.
Karena itu, setiap tudingan terhadap dirinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Sekitar 200 Ton Timah Jadi Misteri
Persoalan balok timah tersebut sebelumnya mencuat melalui sejumlah pemberitaan pada 2025.
Dalam laporan yang beredar, sekitar 200 ton balok timah disebut pernah ditimbun di kawasan PT TIN.
Sebagian material disebut telah dipindahkan, sementara material lainnya kemudian dikabarkan digali kembali.
Nama Syafitri kemudian muncul dalam sejumlah pemberitaan sebagai pihak yang diduga memerintahkan pengambilan material tersebut.
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Syafitri.
Kejati Babel sebelumnya menyatakan bahwa 200 ton balok timah tersebut bukan barang sitaan Kejaksaan Agung karena aktivitas penimbunan dan pengalihan disebut terjadi sebelum penyegelan dan penyitaan aset PT TIN pada April 2024.
Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru mengenai status kepemilikan dan penguasaan material tersebut.
Jika bukan barang sitaan, siapa pemiliknya? Jika merupakan aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara, bagaimana proses pengalihannya? Jika telah dijual, siapa yang menerima manfaat ekonominya?
Kejati Babel Disebut Masih Mendalami
Kejati Babel sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai keberadaan dan transaksi balok timah tersebut.
Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Pada akhir Desember 2025, Kajati Babel Sila Haholongan Pulungan juga disebut menegaskan bahwa persoalan penggalian dan hilangnya sekitar 200 ton balok timah tersebut tidak dihentikan.
Perkara tersebut disebut akan dilanjutkan dan menjadi salah satu perhatian pada awal 2026.
Kini, publik menunggu perkembangan terbaru dari proses tersebut.
Apakah penelusuran masih berada pada tahap penyelidikan? Apakah telah ditemukan unsur pidana? Atau sudah ada peningkatan status perkara?
Jawaban resmi Kejati Babel menjadi penting untuk menghindari spekulasi.
BPI KPNPA RI: Jangan Sampai Barang Hilang, Kasus Ikut Hilang
Rahmad Sukendar meminta Kejati Babel menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, mengawal, mengangkut maupun menerima hasil penjualan material tersebut.
Ia menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada persoalan fisik barang.
“Jangan sampai barangnya hilang, kemudian kasusnya juga ikut hilang. Negara harus hadir. Kalau memang tidak ada tindak pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau ditemukan unsur pidana, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rahmad.
Menurutnya, perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena muncul di tengah perkara besar tata niaga timah Bangka Belitung.
Karena itu, setiap informasi mengenai aset, hasil tambang, balok timah, transaksi maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Angka Rp271 Triliun Harus Dipahami Secara Tepat
Rahmad juga menyinggung besarnya dampak perkara tata niaga timah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Angka Rp271 triliun yang ramai disebut dalam perkara timah berkaitan dengan komponen kerugian lingkungan. Angka tersebut tidak boleh secara serampangan disebut sebagai seluruh uang yang dikorupsi.
Pembedaan antara kerugian lingkungan dan kerugian negara menjadi penting agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menyesatkan masyarakat.
Namun, besarnya skala perkara menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aset dan material yang berkaitan dengan perkara timah tetap membutuhkan perhatian serius.
Publik Menunggu Kejelasan
Sejumlah pertanyaan kini masih menggantung.
Benarkah sekitar 200 ton balok timah telah dialihkan dan dijual?
Siapa yang memberikan perintah penggalian dan pemindahan?
Apa posisi Syafitri Indah Wuri berdasarkan hasil pemeriksaan resmi?
Ke mana hasil penjualan material tersebut mengalir?
Apakah ada pihak lain yang terlibat?
Dan yang paling penting, bagaimana perkembangan terbaru penelusuran Kejati Babel?
BPI KPNPA RI meminta seluruh pertanyaan tersebut dijawab melalui proses hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Kejati Babel tegas dan transparan. Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau ada bukti pelanggaran hukum, proses siapa pun yang terlibat. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan kepada masyarakat. Jangan biarkan kasus ini menggantung,” pungkas Rahmad (*)




