JAKARTA, tobagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memperjelas penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia meminta KPK tidak berlarut-larut dalam penggunaan istilah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum apabila alat bukti dalam perkara telah dinilai cukup.
Menurut Rahmad, KPK harus berani mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki.
“Unsur pidana sudah dikantongi, para pelaku di depan mata, tapi mengapa KPK masih saja berkutat pada statemen-statemen kamuflase? Hukum itu harus tajam ke segala arah, jika memang jelas salah dan terbukti, harus ditindak!” tegas Rahmad Sukendar.
BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Kedekatan dengan RI 1
BPI KPNPA RI juga menyoroti kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya faktor politik dalam lambannya penanganan kasus OTT Pemkab Bogor.
Rahmad menyebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait dugaan kedekatan politis antara pejabat nomor satu di Pemkab Bogor dengan pihak Istana Negara.
Namun, dugaan tersebut merupakan sorotan dan kekhawatiran yang disampaikan BPI KPNPA RI dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pembuktian.
Rahmad menegaskan, proses pemberantasan korupsi harus berjalan independen dan tidak boleh dipengaruhi kedekatan dengan kekuasaan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kedekatan dengan kekuasaan sama sekali tidak boleh menjadi tameng atau alasan bagi KPK untuk ragu-ragu dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.
BPI KPNPA RI Siap Surati Istana
Sebagai langkah pengawasan, BPI KPNPA RI menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Istana Negara.
Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian Presiden terhadap perkembangan penanganan kasus OTT Pemkab Bogor serta mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BPI KPNPA RI meminta KPK tetap profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Siapkan Aksi di Gedung Merah Putih KPK
BPI KPNPA RI juga menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi apabila tidak ada kejelasan terkait status hukum perkara tersebut.
Rahmad mengatakan massa BPI KPNPA RI dapat turun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bentuk kritik dan pengawasan masyarakat.
Menurutnya, aksi tersebut akan menjadi bentuk desakan agar KPK memberikan kepastian kepada publik mengenai perkembangan penyidikan kasus OTT Pemkab Bogor.
“Jika KPK tidak mampu memutuskan tersangkanya, maka KPK telah melanggar peraturannya sendiri dan mencederai kepercayaan rakyat Indonesia,” pungkas Rahmad Sukendar.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut. Publik kini menunggu penjelasan dan langkah KPK dalam memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, aturan, serta prinsip keadilan.




