JAKARTA, tobagoes.com— Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti penanganan laporan dugaan penggelapan dana nasabah Bank Danamon senilai lebih dari Rp4,4 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan tersebut dibuat oleh nasabah berinisial HS pada 28 April 2025. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/783/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Menurut informasi dalam laporan yang disampaikan kepada media, perkara tersebut hingga lebih dari satu tahun berjalan masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kondisi itu mendapat sorotan dari Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar. Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dana nasabah dalam jumlah miliaran rupiah tersebut.
“Saya heran, kasus sudah satu tahun lebih namun masih dalam tahap penyelidikan. Padahal itu dana nasabah hilang dalam jumlah besar,” kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
BPI KPNPA RI Desak Kepastian Hukum
Rahmad meminta Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Menurut dia, penyidik perlu mendalami seluruh informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan hilangnya dana nasabah.
“BPI KPNPA RI mendesak kasus naik menjadi penyidikan dan mentersangkakan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Rahmad.
Namun, penetapan tersangka tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Berawal dari Laporan Nasabah
Perkara tersebut bermula dari laporan HS terhadap mantan pegawai Bank Danamon berinisial KAF atas dugaan penggelapan dana simpanan.
HS disebut telah menjadi nasabah Bank Danamon Cabang Sunter, Jakarta Utara, sejak 2021. Ia memiliki sejumlah rekening pribadi serta satu rekening perusahaan.
Dalam perkembangannya, HS mengaku menemukan adanya saldo rekening yang hilang. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Laporan dibuat setelah upaya penyelesaian secara internal dengan pihak bank disebut belum memberikan kejelasan mengenai dana yang dipersoalkan.
HS juga menyebut adanya transaksi dan komunikasi dengan KAF yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Polisi Diminta Dalami Seluruh Pihak
BPI KPNPA RI meminta proses penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Rahmad meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, ataupun memiliki keterkaitan dengan persoalan dana nasabah tersebut.
“Jangan sampai kasus ini terus berlarut tanpa kepastian. Kalau bukti permulaan sudah cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Rahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan berita, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Status kasus juga disebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara.
Karena perkara masih dalam proses hukum, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku(*)




