Polisi Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Srengseng, 3,28 Gram Barang Bukti Disita

TOBAGOES.COMSatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial SH alias Jago (46), yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat total 3,28 gram.
BACA JUGA  Panglima TNI Agus Subiyanto Pimpin Langsung Sertijab, Resmikan Satuan Baru, dan Naikkan Pangkat 31 Pati

Kasat Narkoba Polisi Resor Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan HOS Cokrominoto, Larangan, Kota Tangerang, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA  Keluarga Bos Pabrik PCC Divonis, Istri dan Anak Dihukum 17 Tahun Penjara

“Setelah penyelidikan, kami mendapati bahwa pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Kompol Rihold dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA  Ketum PSKBI-BPI: Korupsi Bonsai Istri Bupati Lingga Jangan Didiamkan!

Petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi baru tersebut pada pukul 17.30 WIB.

Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 3,28 gram, satu unit ponsel, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, serta alat isap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M alias B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Bawa Sabu 30 Kg dari Malaysia, Polisi Berhasil Tangkap Tiga Kurir di Tolitoli

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img