Polisi Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Srengseng, 3,28 Gram Barang Bukti Disita

TOBAGOES.COM – Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial SH alias Jago (46), yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat total 3,28 gram.
BACA JUGA  Lintah Bara Bergerak! Dua Terduga Kasus Sabu Diciduk di Sawahlunto, Satu Masih 17 Tahun

Kasat Narkoba Polisi Resor Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan HOS Cokrominoto, Larangan, Kota Tangerang, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA  Polsek Kamang Baru Bekuk Pedagang Diduga Edarkan Sabu, Sejumlah Barang Bukti Disita

“Setelah penyelidikan, kami mendapati bahwa pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Kompol Rihold dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA  Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka Nadiem Harus Sesuai Prosedur Hukum

Petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi baru tersebut pada pukul 17.30 WIB.

Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 3,28 gram, satu unit ponsel, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, serta alat isap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M alias B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Dukung Penjara Koruptor di Pulau, Usulkan “Wisata Koruptor” di Monas

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img